Polda Sumut Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Jaringan Antar Provinsi

MEDAN, mediadunianews.com - Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat adanyah  laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Hari  Jumat (17/9/2021) lalu.

"Dari Hasil laporan itu, anggota bergerak cepat Untuk melakukan penyelidikan. Pada saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang di kemudikan kedua pria tersebut di hentikan," katanya, Pada Hari Selasa (21/9/2021)..

Setelah di hentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan di dapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil. 

"Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," ungkapnya. 

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang di amankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, di Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

"Saat di interogasi kedua pria yang di amankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti  Seberat 2 kg sabu ke daerah Jambi," terang Hadi. 

"Kini, kedua kurir narkoba yang di tangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg .sudah di tahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya.  (Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال