Maraknya Bangunan yang di duga liar di Jalan "Jangka" Kangkangi Perda Kota Medan

MEDAN, mediadunianews.com - Bangunan Diduga menyalahi aturan, bangunan yang berlokasi di Jalan . Jangka gg .Johar Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah,tetap beroperasi. Pasalnya jumlah unit berjenis Rumah Toko ( Ruko) di bangun tidak sesuai izin yang di terbitkan Dinas perizinan, dan diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan.

Pantauan Awak Media di lokasi, bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut  dibangunan sebanyak 5 unit, padahal sesuai izin plank yang diterbitkan hanya berjumlah 3 unit.

Terpisah komfirmasi Lurah Sei Putih Barat Deni Mukhtar ketika di konfirmasi terkait bangunan yang di duga menyalahi aturan tersebut mengakui pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Lurah terkait bangunan tersebut.

"Sampai sekarang yang punya bangunan tidak pernah datang ke kantor untuk minta pengantar surat Ijin, "ujar Lurah, Pada Hari Senin (23/8/2021).

Sementara itu, Camat Medan Petisah Aga mengakui bahwa kondisi bangunan tersebut sesuai laporan dari Kepling dan Pak Kasi Trantib memang melanggar SIMB.

"Sebelumnya kami bersama pak kasi mau mendatangi pemilik agak sulit karena pemilik Bangunan tidak kooperatif, "kata Camat.

Seperti  Yang di ketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat di sayangkan di duga ada “Kongkalikong antara pemilik bangunan dan oknum terkait.

Di ketahui, Peraturan Wali Kota ( Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) IMB harus di letakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah di lihat secara jelas bagian depan bangunan, "ujar Camat.

Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE, MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemko Medan untuk menandatangani perjanjian kinerja dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Wali Kota Medan, Pada hari Selasa (23/3/2021), dan salah satunya bertujuan meningkat PAD Kota Medan.  (Tim).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال