Proyek Betonisasi Kp Gabusan Desa Ranca Labuh, di sinyalir Lose Control Dan Syarat Penyimpangan

Tangerang, MediaDuniaNews.com - Proyek Betonisasi Kp Gabusan RT 16 Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Disinyalir lose control dan syarat penyimpangan Jum’at, (16/08/2021)

Pelaksana kegiatan di lokasi berinisial JR acuh dari saran dan kritik “tadi saya coba sarankan dengan inisial Jr, ini orang acuh/sengkeh, ini kerjaannya lose control dan syarat penyimpangan, ”ungkap Sudin

Kartusi dari DPP PK LSM Trisula BN juga mengungkapkan sikap bahlulnya JR “JR ini Bahlul, saya lihat kerjaannya amburadul, pavling blok lama tidak dicopot, batu agregate/bescosenya juga gak jelas yang di hamparkan, plastik aja cuma di pinggir pinggir, ”terangnya


Di ketahui, Betonisasi Jalan Gabusan di kerjakan oleh CV Mandiri Jaya Cipta dengan nilai Anggaran 198.540.000, dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemukiman dan Pemakaman

Pj. Kades Ranca Labuh, Fauzi saat di hubungi juga belum memberikan respon, proyek ini di sinyalir di kerjakan Sangkuriang, asal cepat asal beres yang di sinyalir tidak mengutamakan mutu kwalitas.

Aktivis kab. Tangerang Herman Arab mengatakan Modus korupsi yang mungkin di lakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut. Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan.

Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.

Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah di serahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus di lalui. Pertama, pekerjaan konstruksi sesuai RAB di laksanakan dan di serahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.

Dengan ini kami meminta dengan tegas kepada PA/KPA/Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan untuk meninjau kembali progres pekerjaan  pada kegiatan tersebut yang tidak mengacu kepada metode pelaksaan diantara nya adalah buku direksi, Schedul dan Network Planning dri Sta.0- akhir, Rencana Mutual Kontrak dan RK3, serta General ,agar tidak terjadi yang berpotensi pada adanya dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.  (Yanto Bawamenewi)

Editor : Edy mDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال