Tekab Polsek Medan kota, Meringkus Pemakai Narkoba Jenis Ganja.

Medan, MediaDuniaNews.com - Tekab Polsek Medan kota Polrestabes Medan Meringkus Pamkai NarkotikaJenis Ganja pada hari kamis (3/06/2021).Sekitar Pukul 20: 20 WiB.

Berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/1115/Vl/2021/ Restabes Medan .

Personil unit Reskrim Polsek Medan kota Mendapatkan informasi bahwa adanya seorang laki - laki membawa narkotika jenis ganja, personilpun langsung Ke TKP di jalan SM. RAJA

Personil langsung melihat seorang laki - laki yang sedang di curagai dengan mengendari sepeda motor mengikuti dan di lakukan penyetopan dan langsung Penggeledahan di temukan dari kantong celana di dapati 2 bungkusan kertas berisikan narkotika jenis ganja, setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka berinisial ASR (laki - laki ),28 tahun iyanya mengaku membeli dengan harga RP.10.000

Selanjutnya barang bukti yang di kumpulkan dan bersama di bawa ke kantor Polsek Medan kota untuk di lakukan penyidikan .

Atas perbuatan di kenakan pasal 111ayat (1)UU .RI NO : 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara.   (Rais)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال