Medan, MediaDuniaNews.com - Tekab Polsek Medan kota Polrestabes Medan Meringkus Pamkai NarkotikaJenis Ganja pada hari kamis (3/06/2021).Sekitar Pukul 20: 20 WiB.
Berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/1115/Vl/2021/ Restabes Medan .
Personil unit Reskrim Polsek Medan kota Mendapatkan informasi bahwa adanya seorang laki - laki membawa narkotika jenis ganja, personilpun langsung Ke TKP di jalan SM. RAJA
Personil langsung melihat seorang laki - laki yang sedang di curagai dengan mengendari sepeda motor mengikuti dan di lakukan penyetopan dan langsung Penggeledahan di temukan dari kantong celana di dapati 2 bungkusan kertas berisikan narkotika jenis ganja, setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka berinisial ASR (laki - laki ),28 tahun iyanya mengaku membeli dengan harga RP.10.000
Selanjutnya barang bukti yang di kumpulkan dan bersama di bawa ke kantor Polsek Medan kota untuk di lakukan penyidikan .
Atas perbuatan di kenakan pasal 111ayat (1)UU .RI NO : 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rais)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal