MEDAN, MediaDuniaNews.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil gagalkan upaya Penyeludupan Narkoba 10 kg Jenis Sabu meringkus pasangan suami istri yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu dengan upah yang diperoleh 1Unit mobil Ford Everest, warna Hitam dan beserta BPKB oleh Bandar Narkoba .
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri berinisial AL (48) dan Istrinya Yu (24) warga jalan Amal ,Gang Rahayu Desa Perdagangan l, kecamatan Bandar kabupaten Simalungun ,Sumatera Utara ,pada hari Rabu (27/05/2021).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Saat Konferensi Pers ,pada hari Rabu (02/05/2021).sekitar pukul 16:00WIB mengatakan kepada awak media, bahwa ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 40 kg Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah berhasil di ungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, "ujarnya.
Berdasarkan tersangka Muhammad Herry yang terlebih dahulu sudah di tangkap Satres Narkoba Polrestabes dengan Barang Bukti 40 kg Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (28/05/2021)dari jalan Binjai KM.15, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang .
Kedua tersangka di tangkap di jalan Nangka, Gang jambu, lingkungan Manggis, kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan di kabupaten Serdang Bedagai .
Kapolrestabes Medan didampingi kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahan, mengatakan, pasangan suami istri menurut Pengakuan telah berhasil 4 kali Mengirimkan Barang Narkoba jenis sabu, ia di beri imbalan satu unit mobil Ford Everest berikut Barang Bukti kepemilikan kendaran beserta (BPKB).
Barang bukti yang di amankan 10 kg Narkotika jenis sabu, satu unit mobil Ford Everest, warna Hitam, No .Pol .BK 1138 LD ,beserta BPKB, satu buku tabungan Bank BRI 4 unit Handphone, dan Uang Tunai ,senilai RP. 5.920.000. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal