Polsek Sumbul Amankan Karlianus Sitanggang, Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Pelaku penganiayaan Karlianus Sitanggang (30) penduduk Dusun Gunung Meriah Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul, terhadap korban Binari Butar Butar (75) penduduk Desa yang sama akhirnya berhasil di amankan Personil Polsek Sumbul Kabupaten Dairi Senin (6l/6/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.  

Ketika dikonfirmasi Mediadunianews.com, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip didampingi Kanit Polsek Sumbul IPDA Lambok D.Sihotang, menerangkan bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban.   

" Ya.Benar telah terjadi penganiayaan di dusun Gunung Meriah Desa Pegagan Julu II hingga korban meninggal". ucap AKP Asian Parhusip.  


Masih Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip menjelaskan,  bahwa Minggu (6/6/2021) malam, Polsek Sumbul mendapat informasi bahwa ada orang meninggal di Dusun Gunung Meriah Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul.   

" Ada informasi dari masyarakat bahwa ada mayat ditemukan di dusun Gunung Meriah Pegagan Julu II dan Anggota segera turun cek TKP" tambah AKP Asian Parhusip.  

Menanggapi informasi dari warga tersebut Kapolsek Sumbul memerintahkan Personil Polsek Sumbul segera meluncur ke TKP sesuai informasi dari masyarakat tersebut.  

Kanit IPDA Lambok D.Sihotang bersama AIPDA .Sitorus dan BRIPKA R.Sinaga meluncur ke TKP dan setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan barang bukti, Personil Polsek Sumbul mengamankan dengan cara paksa  tersangka pelaku penganiayaan Karlianus Sitanggang dan digelandang ke RTP Polsek Sumbul.  

Dari keterangan Saksi Saksi bahwa Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 15.00 Wib Karlianus  Sitanggang melakukan penganiayaan Binari Butar Butar dengan menggunakan Kayu (Alu) hingga korban Mati. Barang bukti yang diamankan Personil Polsek Sumbul tindakan penganiayaan tersebut , antara lain sebuah Kayu (Alu) dengan panjang 1M, Kemeja batik dan Celana Jeans Lee warna Biru pudar.  

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,   terhadap  Mayat Korban Binari Butar Butar dilakukan Autopsi di RS Bayangkara Polda Sumut dan akan diserahkan ke keluarga  korban .Sementara Pelaku diamankan di RTP Polsek Sumbul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku penganiayaan yakni Pasal 338 , 351 KUHP.  (Delon.S/ Maya)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال