TANAH KARO. MediaDuniaNews com - Adanya sisa lahan sepanjang bibir jurang hunian tetap (Huntap), pengungsi terkena dampak gunung sinabung di Lau Mangir Surbakti Tiga, sepanjang lebih kurang dua ratus (200) meter tidak pernah di bagikan kepada penghuni lokasi tersebut.
"Sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama warga pengungsi dan Rekompak pada 2017 lalu bahwa setiap warga yang setuju tinggal di Huntap Lau Mangir hanya memiliki lahan lima kali lima belas ( 5 x15) .
Luas Tanah dengan ukuran tersebut, dibangun rumah tempat tinggal mereka yang jumlahnya seratus enam belas (116) kepala keluarga, " kata Kristina Br Surbakti.
Penyedia lahan hunian tetap ( huntap) itu, sesuai dengan berdasarkan akte notaris David Mulianta Barus, SH dengan Nomor lima empat (54 ) Tanggal 13 Juni 2017. lahan tersebut berada di wilayah kecamatan Simpang Empat, Rabu tanggal 9 /6/ 2021.
Selanjutnya Kristina, menyampaikan, bahwa dia bersama Riahta Br Ginting, Irwan Pandia dan Anima Br Simanjorang berperan aktif dalam hal penyediaan lahan huntap bagi pengungsi erupsi gunung sinabung," ujarnya Kristina.
"Awalnya lahan ini dapat di tempati seratus enam puluh satu (161) kepala keluarga, namun sesuai aturan Pemerintah tiga puluh persen (30 %) dari lahan yang tersedia harus di gunakan untuk Fasilitas umum ( pasum) sehingga tersisa tanah dapat di pergunakan untuk hunian 116 rumah dengan ukuran 5x15 sesuai dengan akte notaris yang telah sampai kepada warga penghuni huntap Lau Mangir Surbakti Tiga,didampingi rekannya sesama penyedia lahan tersebut, " terang br Surbakti.
Hal senada juga di sampaikan Riahta Br Ginting bahwa sepanjang lebih kurang 200 meter dan lebar lima (5 ) sampai delapan ( 8 ) meter dari bibir jurang harus di sisakan untuk menganti sipasi terjadinya longsor yang dapat berakibat bagi warga yang tinggal di huntap Lau Mangir Surbakti Tiga tersebut.
Sementara Mahmud Ginting yang mengaku salah satu ketua Aron yang ikut terlibat dalam proses pemilihan lokasi huntap dan ikut sebagai pengawasan pembangunannya kepada Media mengakui bahwa sepanjang bibir jurang tidak boleh di bangun rumah hunian karena berpotensi terjadi longsor yang berakibat patal bagi penghuni huntap.
" Sepanjang pengetahuan saya sampai sekarang tidak ada warga yang mengakui tanah sepanjang bibir jurang ini adalah miliknya," kata Mahmud Ginting.
Di ketahui pembagunan hunian tetap Lau Mangir Surbakti Tiga tersebut di bangun oleh Hermanto Sembiring pada 2017 lalu. (Bangunta Sembiring).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah