Medan, MediaDuniaNews.com - Kapolsek Percut sei tuan memimpin Pelaksanaan himbauan pakai masker, kampanye jaga jarak Operasi Yustisi 2021 Sesuai dengan Prokes di Wilkum Polsek Percut Sei Tuan yang di laksanakan pada Sabtu 29 Mei 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai.
Pelaksanaan itu dilakukan di berbagai lokasi tempat cafe-cafe maupun tempat yang menjadi kerumunan orang dan yang melakukan pelanggaran prokes Covid-19, antara lain : Lexus Cafe jl PWI Desa sampali, Kafe Kana Desa Laut Dendang, Billiard D.Boel Desa Medan Estate, Warnet Pasgo PS 3 jl.Pancing, Arca Net Komplek MMTC, Marco Net Komplek MMC, Britannia Sport Jl.Pancing M.Estate
Pelaksanaan yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, SH,MH, Iptu Ahmad Albar, 11 Orang Pers Brimobdasu, 6 orang Pers Polsek Percut Sei Tuan
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di daerah-daerah rawan kerumunan pada pukul 22.20 wib Apel sebelum pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Percut Sei Tuan
"Adapun bentuk kegiatan adalah memberikan himbauan peringatan kepada Pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan selalu memakai Masker dan membubarkan Masyarakat yang berkumpul lewat jam malam di Cafe dan Warnet yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Gubernur Sumut" ungkap Kapolsek
Setelah melakukan pelaksanaan di setiap cafe dan warnet, ada beberapa barang yang di amankan oleh team Polsek Percut Sei Tuan, membubarkan dan melakukan Penyitaan terhadap warnet, 3 Unit CPU Komputer, 1 Kardus Stick PS 3
Sesudah dilaksanakan nya pembubaran masyarakat yang berkerumun di setiap cafe dan warnet, dan juga Kapolsek Percut Sei Tuan memberikan teguran Prokes untuk selalu di laksanakan dan dilakukan sesuai dengan peraturan Gubernur Sumut di tempat keramaian itu. (M Gulo)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Covid-19