Medan, MediaDuniaNews.com - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Berhasil Mengankan 3 orang pelaku pencurian dengan modus di dalam Angkot Berpura - pura Pengobatan alternatif dengan cara kusuk di duga dilakukan 4 orang tersangka, dengan cara korban menumpang mobil angkot jurusan Bandar Setia, pada hari Selasa (11/05/2021).Sekitar pukul 12:40WIB.
Berdasarkan laporan korban bernama Salbiah Membuat laporan Polsek Percut Sei Tuan Nomor : LP / 854/ V/ 2021/ SPKT .
Adanya Laporan korban Kapolsek Percut Sei Tuan AKP. Jan Piter Napitupulu perintahkan melalui Kanit Reskrim dan personel langsung pengembangan tersangka berjumlah 4 orang yaitu bernama Buyung Uning (60), ARLIN PASUAN LUMBAN GAOL, (59) ,,ELVI SURIANI (33) dan SINENG Masih (DPO).barang Bukti : Cincin dan 2 unit Hp.
Hasil perbuatan tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP PIDANA dan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara,"ujar Kapolsek. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal