Medan, MediaDuniaNews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan Berhasil Mengankan satu orang pelaku pencurian uang sebesar Rp.2,7 juta milik seorang Pasien Covid - 19 di kamar isolasi rumah sakit Pringadi Medan pada tanggal (04/04 /2021).
Adanya laporan korban Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin Melalui Kanit Reskrim IPTU Jefri Simamora beserta personil langsung penyelidikan di lokasi rumah sakit Pringadi mengambil hasil rekaman CCTV, Hingga akhirnya Tersangka bernama Satrio Wijoyo jalan Ngalengko,Gang Saudara , kecamatan Medan Perjuangan diamankan pada tanggal (03/05/2021).
"Ada saat di interograsi dari tersangka melakukan aksinya memanjat tembok pagar di rumah sakit Pringadi Medan langsung masuk ke ruang isolasi langsung mengambil uang dari dalam tas .
Dari informasi dari pihak rumah sakit Pringadi kejadian pencurian uang pasien kerap terjadi, tersangka Satrio Wijoyo mengatakan dia mengambil baru sekali, "ujarnya.
Hasil perbuatan tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP PIDANA dan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal