Di duga 3 orang tersangka kasus pemerkosaan (ASUSILA) Bayar mahar RP. 30 juta Rupiah Cabut perkara di Polsek Medan Labuhan.

Medan, MediaDuniaNews.com - Terkait peristiwa tindakan asusila terhadap Nadya Syafirah warga Jalan Kayu Putih Lingkungan X No. 216 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli yang telah melaporkan ketiga tersangka dan telah di tahan di Mapolsek Medan Labuhan.

Di lansir dari salah satu media online yang terjadi pada tanggal 14/05/21 di mana korban di perkosa oleh tiga orang pria di satu rumah yang di tinggal mudik lebaran secara bergilir oleh tersangka M.Yusuf (17), Yuda Maulana (21) dan Miko Andriansyah Siregar (18) sesuai laporan orang tua Korban Asiarti dengan No laporan LP/324/V/2021/SU/PEL BELAWAN/SEK MEDAN LABUHAN.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka, pihak tersangka hendak mencabut perkara atas dasar surat perdamaian antara yang di bubuhi tanda tangan Kepala Lingkungan.

Saat keluarga tersangka datang ke Mapolsek Medan Labuhan, mereka mencari suatu kesepakatan bersama untuk mencabut perkara dalam hal ini terjadi tawar menawar besar nominal rupiah untuk mencabut perkara, di duga kesepakatan bersama mencapai lebih kurang Rp 30 juta,- untuk mencabut perkara dan mengeluarkan tersangka pemerkosaan dari Mapolsek Medan Labuhan.
Selang tak berapa lama ketiga tersangka sudah tidak di tahan dengan dalih penangguhan penahanan.

Sayangnya peristiwa ini tidak mengikut sertaka Yayasan Perlindungan Ibu dan Anak ( YPIA) sehingga ketiga tersangka bisa keluar dan menghirup udara bebas kembali.

Sesuai kesepakatan bersama perdamaian kedua belah pihak, kepolisian tidak bisa menahan dan memproses hukum terhadap ketiga tersangka karena tidak ada yang menuntut lagi atas kejadian tersebut dan tidak ada yang dirugikan. 

Namun apabila saat kejadian YPIA mendampingin korban Negara masih bisa untuk keberatan dan proses hukum akan tetap terus berjalan.  (M.Rais)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال