MEDAN, MediaDuniaNews.com - Bangunan bentuk Ruko di Jalan Sakti Lubis Gang Bengkel No 18 Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Amplas akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Kota Medan, Dari lokasi Ruko tersebut telihat dinding di lantai 1 dibolongin, sedangkan dilantai II depannya juga ada bolongan.
Informasi diperoleh Jum'at. (7/5/2021) oknum pemilik bangunan memang tidak memiliki IMB namun tetap nekat mendirikan bangunan hingga akhirnya ketika bangunan sudah berdiri 60 persen akhirnya Dinas PKP2R dan Satpol PP Kota Medan memberikan peringatan I, II dan III. Sampai akhirnya Satpol PP membongkar bangunan tersebut .
Pemilik bangunan dikabarkan sudah berupaya mengurus IMB bangunan tersebut namun terkendala karena bangunan tersebut melanggar aturan seperti melanggar roilen, Meski tak memiliki IMB pemilik bangunan nampak nekat melanjutkan bangunannya kembali namun akhirnya Satpol PP membongkar kembali bangunan tersebut.
Sewaktu awak media Konfirmasi sama pihak warga mantan Kepling yang bernama Tamrin nasution yang kebetulan rumahnya berdampingan dengan bangunan tersebut membenarkan bahwa bangunan tersebut memang bermasalah dan tidak memilik IMB saya dengar, "ucapnya.
Selanjutnya Lurah Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Amplas Zamhar Adly Lubis S.Sos.MM melalui Sekretaris Kelurahan Rikanita Br Bangun SH menegasakan pihaknya baru mengetahui izinnya bermasalah setelah Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.” Kami baru tahu IMB bangunan ini bermasalah setelah dibongkar oleh Satpol PP, "ujar Rikanita. ( I.Gea)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah