Anwar Tanuhadi Merasa Terdzolimi, Penetapannya Sebagai Terdakwa Sangat Dipaksakan. "Mahasiswa Dan Masyarakat Angkat Bicara Ramainya Pemberitaan Media"

Medan, MediaDuniaNews.com - Anwar Tanuhadi yang berhasil kami wawancarai merasa sangat terdzolimi melihat dari proses awal perkara ini, dimulai baik dari Polsek Medan timur, Kejaksaan negeri Medan, sampai di pengadilan negeri Medan.

Melihat maraknya pemberitaan-pemberitaan yang ramai di media dan perbincangan di masyarakat.baik di media ini dan media lainnya yang telah terbit sebelumnya mengenai banyaknya keanehan dan kejanggalan yang di pertontonkan dalam perkara Anwar Tanuhadi yang menjadi terdakwa dalam perkara penipuan/penggelapan 4milyar yang dialami Joni halim dalam pinjam-meminjam uang,dimana sebenarnya yang dilakukan oleh Dadang Sudirman (DPO) dan Octoduti.

Anwar Tanuhadi merasa perkara ini sangat dipaksakan dalam proses penangkapan dan penahanan nya sehingga bisa menjadi terdakwa di persidangan.bahkan sangat jelas terlihat saat saksi-saksi dari korban yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, tidak ada yang menyatakan keterlibatan Anwar Tanuhadi sejak awal perikatan pinjaman uang dan penyerahan 4milyar. Sedangkan Joni halim sendiri mengatakan yang meminjam uang padanya adalah Octoduti dan diserahkan kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.

Begitu banyaknya pemberitaan di media yang mengungkapkan Kejanggalan dalam perkara Anwar Tanuhadi menjadi perhatian yang ramai di masyarakat dan tidak luput menjadi perhatian para mahasiswa pendukung Bapak Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 lalu yang menginginkan peradilan yang bersih dan bebas dari mafia peradilan sesuai amanah dan keinginan Presiden Jokowi.

Kami siap menjaga amanah itu dan siap melakukan Aksi damai, demi terciptanya peradilan yang bersih di Indonesia khususnya Kota Medan, "Ujar Farel Hutapea, Ketua Satuan Mahasiswa pendukung Jokowi-M'Amin di Sumatera Utara dan Bobby Nasution-Aulia rahman di Pilkada Kota Medan.

Kami Mahasiswa Relawan Jokowi-M'Amin meminta Kepada Kejaksaan dan Pengadilan bertindak sesuai fakta dan hati nurani bukan karena kepentingan ataupun permintaan dari suatu kelompok dan golongan. Bukan hanya dalam perkara Anwar Tanuhadi tetapi juga dalam perkara-perkara lainnya.  (Udin)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال