JAKARTA, MediaDuniaNews.com - Polri menyatakan 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri .
" Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing - masing Polda, "kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi Pers 100 hari kinerja Kapolri ,di Gedung Humas polri ,di Jakarta Selatan ,pada hari Senin (17/05/2021).
Argo menjelaskan, adanya terkait dengan keadilan restoratif, pihaknya sedang menggodok peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan Restorative .justice di korps Bhayangkara.
Menurut Argo, pendekatan restoratif itu di lakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.
Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif, 2jelasnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama, Dalam hal ini restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai, "pungkas Argo. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal