Nias Bararat, MediaDuniaNews.com - Salah seorang warga Desa Lasara Bagawu kecamatan mandrehe barat kabupaten Nias Barat, memasang plang bertulisan " Dilarang masuk di kebun Kepunyaan Setieli Gulo (Almarhum) yang Ahli warisnya adalah Yasaro Gulo" plang itu bertuliskan warna tinta merah sabtu (03/04/2021).
Plang itu berguna untuk mengantisipasi para mafia tanah, karna menurut Yasaro Gulo tanah itu milik ayahnya sendiri, yang telah di wariskan kepadanya dan anak pertama pak Setieli Gulo adalah Yasaro Gulo, dan kebun itu sampai sekarang di usahan oleh Yasaro Gulo.
Ahli waris Yasaro Gulo Kepada wartawan menyampaikan," Kebun ini milik ayah saya sendiri dan telah di wariskan ke saya," jelasnya
"Kebun ini penuh dengan tanaman seperti pohon havea (karet) kelapa, rumbiah dan lain-lain, Tanaman ini di tanam oleh ibu dan ayah saya, puluhan tahun lalu, dan kemarin sekitar 2 minggu yang lalu, ada orang tidak di kenal masuk ke kebun saya dengan alasan kerja, makanya saya pasang plang ini, mengantisipasi para mafia tanah," lanjut Yasaro Gulo
Pihaknya juga mengatakan jika sekali lagi orang yang tak di kenal ini datang di kebunnya maka, akan di laporkan ke pihak penegak hukum
" Sekali lagi mereka datang saya lapor ke penegak hukum,"tegas Yasaro Gulo mengakhiri.. (Yz/Team).
Editor : Edy MDNews 01