MEDAN, MediaDuniaNews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Mengamankan 3 orang Tersangka Pencurian di dalam rumah Jalan Menteng 7 Komplek Villa kenanga Blok C Nomor 10 .kelurahan Medan Tenggara pada hari Sabtu (10/04/2021) Pukul 13: 00 WIB.
Pada hari Sabtu tanggal (10/04/2021) sekitar 13:WIB, tetangga bernama Jhoni Maruli Siahaan melaporkan bahwa rumah korban beranama Fernando Agustinus Sitorus dimasuki seorang laki - laki beranama Leo Vernando Sirait, Herman Petrus, dan M.Ari Pradana mengambil isi dalam rumah dan mendapatkan barang 1unit microwave yang terbungkus dengan kain sarung, 2 unit sepeda motor, 3 lembar sertifikat surat tanah, 3 buah BPKB sepeda motor dan surat berharga dan barang - barang lainnya sehingga korban mengalami kerugian di perkirakan sekitar Rp. 100.000.000,
Berdarkan laporan korban bernama Fernando Agustinus Sitorus SE, LP /252/K/Vl/2021/SPK Sektor Medan Area, tanggal (10/04/2021) dan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik /121/lV/2021/Reskrim, tanggal (10/04/2021).
Kanit Reskrim IPTU.Irianto beserta Tim melakukan penyelidikan dan di peroleh Ciri - Ciri pelaku dan mendapatkan tersangka bernama Leo vernando Sirait jalan Menteng Vll Gg.Ria Dalam No.27 kel.menteng, kecamatan Medan Denai.
Saat pengembangan mendapatkan tersangka lainnya bernama Herman Petrus purba dan Muhammad Ari Pradana beserta barang bukti 1(satu ) unit microwave merk Hakasima,1(satu) unit TV merk Samsung 29 inc, 1(satu ) unit kompor listrik, 1(satu) unit kamera digital ,Gelas batu,1(satu) dus Tupperware, 2 Tas koper dan Blender .
Hasil perbuatan tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP PIDANA, dan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun Penjara. (m.rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal