Medan, MediDuniaNews.com - Polda Sumut Mengamankan 5 Orang Tersangka kasus Rapid Test Antigen Daur Ulang (Bekas) yang dilakukan di Bandara Kualanamu kabupaten Deli Serdang .
Kapolda Sumut Irjen Pol.Rz Panca Putra Simanjuntak Menjelaskan bahwa, kelima Tersangka berinisial PC sebagai Manager kimia Farma, dan 4 pegawainya berinisial DP, SP, MR, dan RN Dari hasil Penyidikan yang dilakukan di tetapkan Tersangka, "ucap Kapolda Panca saat memberikan keterangan kepad awak media pada hari Kamis (29 /04/2021).Pukul 17:00 WIB.
Kapolda Sumut Irjen pol.Rz.Panca Putra Simanjuntak mengatakan kepada awak media para tersangka Modusnya RAPID Test Antigen Daur Ulang dengan cara Mencucinya sendiri pakai alkohol di kemas seperti baru di kimia Farma di jalan Kartini Medan langsung di bawa ke bandara Kualanamu lalu digunakan kembali.barang bukti di amankan .25 (Dua puluh lima ) Pcs Brus Swap,25 (Dua lima ) Pcs Stik Antigen, 25 (Dua Puluh lima ) Pcs Tabung,1 (satu) Rak Tabung, 1 (satu)Botol cairan Buffer Plastik ukuran 9 ml, 2 (Dua) Buah stik control.
Atas perbuatan ,kelima tersangka di jerat dengan UU kesehatan pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 undang - undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000.(1Milyar ). (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal