Dirlantas Polda Sumut, mengajak masyarakat untuk memperpanjang SIM Melalui Smart Phone.

MEDAN, MediaDuniaNews.com - Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam dari (aplikasi ). 

Saat ini sudah bisa daftar melalui aplikasi online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di kantor Samsat Medan sudah ada, Besok baru akan dilaunching secara Nasional, ”ujar Valentino, pada hari Senin (12/4/2021)

Layanan pembuatan SIM C dan A dan SIM B 1melalui telpon genggam dari (aplikasi) itu, kata Valentino, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai hari senin (12/4/2021).

Bagi pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM untuk ambil nomor antrian, langsung di proses pembuatan SIM tidak seperti sebelumnya, tidak perlu antri, "ungkap Valentino.

Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi  tersebut, "imbuhnya.
 
Cara pengujian Tidak hanya teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank BRI.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie).  (m.rais)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال