MEDAN, MediaDuniaNews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Mengamankan satu orang pelaku Pencurian di Dalam rumah Pada hari Senin (15/03/2021).Pukul 16: 00 WIB.
Berdarkan laporan korban Sahlun Nasution LP Nomor : LP /111/ll/2021/Restabes Medan / sek.M.Timur tgl .28Februari 2021.
Kanit Reskrim IPTU. Tambunan beserta Tim melakukan olah TKP dan menyisir jalan dengan penyelidikan di peroleh ciri- ciri serta gambaran dari pelaku Sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar Pukul 18:30WIB di jalan pasar 9 Tembung kec. Percut Sei tuan Mendapatkan tersangka bernama M.Fauzi ,(36) melakukan pencurian bersama Dircalindu Yunandar Nasution Alias Mandar (masih DPO) hasil kejahatan Mendapatkan 14 lembar uang dolar, 1 buah laptop, 10 buah emas di berikan kepada Mandar, sisanya diambil oleh tersangka bernama M.Fauzi setelah di jual totalnya Rp.60.000.000, kemudian hasil uang kejahatan di beli 1 unit sepeda motor, 2 buah TV, 1 Buah kulkas, 1 buah dispenser, 1set spring bed, 2 unit kipas angin, 1 unit kompor gas, 1 unit cosmos, 1 unit lemari Plastik, 1 unit sepeda dan sisanya membeli perhiasan dan uang sewa rumah, "jelas Kanit.
"Pada saat waktu Pengembangan tersangka M.FAUZI berpura - pura alasan buang air besar dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan menembakan pada kaki tersangka, selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS .Byangkara TK ll Medan untuk berobat.
Tersangka merupakan seorang Resedivis yang pernah di tahan di kota Dolok sanggul, selama 3 (tiga ) tahun dalam kasus pencurian dan bebas 2018 .
Hasil perbuatan tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP PIDANA, dan ancaman hukuman 7 TAHUN penjara. (m.rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal