Dikabarkan Polsek Medan Timur Meringkus DPO Albert Nainggolan, apa iya ya?.

Beredar kabar Polsek Medan Timur dibantu Polsek Medan Area, menangkap seorang DPO atau pelaku penganiayaan bernama Albert Nainggolan di salah satu lokasi di Medan. Rabu (17/3/2021)

Kabar penangkapan itu diperoleh dari seorang sumber terpercaya inisial BH di Polsek Medan Timur, pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 17:00 Wib
 
“Kabarnya Albert Nainggolan sudah di tangkap Polsek Medan Timur semalam, coba saja konfirmasi untuk kepastiannya,” pungkas BH sembari meminta namanya dirahasiakan.

Untuk memastikan kabar penangkapan Albert Nainggolan, dan informasi yang beredar itu, awak media coba melakukan upaya konfirmasi kepada Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Area. Karena kabarnya penangkapan DPO tersebut dilakukan personil dari Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, ketika dikonfirmasi berkali-kali belum ada tanggapan dan masih ‘enggan’ menjawab pertanyaan wartawan, sehingga timbul opini seolah-olah Kanitreskrim diduga menutup-nutupi informasi penangkapan DPO tersebut.

Sementara, pihak Polsek Medan Area dikonfirmasi pada Selasa (16/3/2021) melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, disebutkan pihaknya belum mengetahui juga atas informasi penangkapan DPO pelaku penganiayaan tersebut.

Rianto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu atas informasi tersebut. “Boleh dikirim STTLP nya biar kita cek besok. Besok ingatkan ya biar kita cek dan besok kita kabari,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto melalui aplikasi WhatsApp.

Diketahui, Albert Nainggolan merupakan seorang DPO (daftar pencarian orang), dan sedang dicari-cari Polisi atas dugaan pelaku penganiayaan terhadap seorang IRT Neneng Ernawati.

Selain itu, kasusnya sudah dilakukan gelar perkara atas laporan korban dan DPO ini seharusnya sudah ditangkap polisi sebab kasus tersebut sudah menjadi atensi Polda Sumut, dan DPO ini tergolong “licin” sehingga polisi sulit untuk meringkusnya.

Sebelumnya, Neneng merasa kecewa dengan pelayanan Polsek Medan Timur yang terkesan membiarkan dan proses laporan korban dinilai lamban, pasalnya 14 bulan berlalu pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku, sementara, menurut korban bahwa pelaku masih berkeliaran bebas seakan tak pernah berbuat salah.

Neneng menyebutkan kasusnya berawal ia datang ke Polsek Medan Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami pada Kamis, (30/12/2019) tahun lalu, namun sampai saat ini tidak ada proses yang signifikan, entah apa yang terjadi kasusnya tidak cepat diproses Polisi.

Peristiwa penganiayaan itu bermula pada Kamis (26/12/2019) sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi penganiayaan disalah satu warung milik Kocu yang berdekatan dengan warung milik pelapor, dan saat anak pelapor bernama Wahyuni mendatangi terlapor Albert Nainggolan di warung Kocu sambil menanyakan, “Kau apain mama ku”, namun tiba-tiba adik terlapor bernama Rimbun Nainggolan langsung memukul pipi sebelah kanan Wahyuni dan mengatakan “Kau jangan ikut campur? sembari menodongkan senjata api kearah kepala Wahyuni.

Kemudian, ia lari ke warung miliknya dan mengadu ke ibunya, dan pelapor bersama dengan anaknya mendatangi tempat keributan semula di warung Kocu lalu pelapor menanyakan kepada Albert Nainggolan, “Kok sampai kau pukul anak ku”, merasa tidak senang Albert langsung memukul Neneng dan anaknya, sambil mengusir dengan perkataan “pulang kalian sana”, atas tindakan itu pelapor tidak senang dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Selanjutnya, korban telah membuat laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumatera Utara pada Senin, (26/6/2021) tahun lalu dengan nomor : Dumas/70/VI/2020/wassidik.

Dalam dumas tersebut diterangkan bahwa tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik satreskrim Polsek Medan Timur, “Saya memohon kepada Polisi agar kasus saya segera dituntaskan dan saya hanya mencari keadilan di Negara ini,” tutur Neneng saat itu, sembari diaminkan suaminya.

Tidak hanya itu, Neneng dalam laporan Dumasnya mengungkapkan dan memohon kepada Direskrimum Polda Sumut atau Kabag Wassidik untuk melaksanakan gelar perkara demi keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.”   (m.rais)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال