Medan, MediaDuniaNews.com - Polsek Medan Timur melakukan paparan ungkap kasus penangkapan seorang kurir Narkotika jenis Sabu seberat 300 gram yang akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Paparan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur, Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH, Senin (01/02/2021) pukul 16:00 WIB.
Terhadap kasus ini, Team Opsnal Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan berhasil menangkap Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat di Jalan SM Raja tepatnya di depan loket Bus ALS, Minggu (31/01/2021) Pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Medan Timur mengatakan bahwa dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, tas ransel warna hitam dan satu handphone nokia warna hitam.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari informan bahwa, ada seorang yang membawa Narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan, kemudian team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi, setelah tiba di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot, lalu team langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan SM Raja dan berhenti di Terminal Bus ALS, " Kata Kapolsek berpangkat Kompol tersebut.
"Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Terminal Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka, dan saat digeledah, team menemukan Sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur, " lanjutnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh dan sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor, lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp. 3.000.000._ ( Tiga Juta Rupiah).
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara," tegas Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH. (Y.z)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal