Kabupaten Nias, MediaDuniaNews.com - Musyawarah kembali digelar sebagai tindak lanjut terkait laporan masyarakat Desa Lalai l/ll tentang penjaringan dan seleksi perangkat Desa di aula kantor Camat Hiliserangkai, kamis (11 Februari 2021) pukul 10.00 WIB.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Hiliserangkai, Kasi Tata Pemerintahan, Kabid Pemdes dan Jajarannya, PJ kades Lalai l ll beserta seluruh perangkat Desa, ketua panitia penjaringan dan seleksi perangkat Desa Lalai l ll 2020 dan Serius Mendrofa (sebagai pelapor).
Dalam rangka memfasilitasi penelitian laporan Masyarakat Desa Lalai l ll tertanggal 26 Juni 2020, Camat Hiliserangkai Arlin Mendrofa SE, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan telah melaporkan kepada bapak Bupati Nias tentang penyelesaian laporan masyarakat Desa Lalai l ll terkait proses penjaringan dan seleksi perangkat Desa Lalai l ll bulan Juni 2020 yang lalu, yang dinilai menyalahi aturan yang telah ditetapkan, "katanya.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa telah diselesaikan pada bulan Desember 2020 yang lalu namun Bupati Nias masih meragukan laporan tersebut sehingga beliau memberikan petunjuk untuk melakukan kajian dan penelitian ulang, "terangnya.
Kabid Pemdes kab Nias Yusman Halawa menyampaikan bahwa terkait surat yang kami sampaikan kepada camat Hiliserangkai dalam rangka mengfasilitasi penelitian atas terlaksananya penjaringan dan seleksi perangkat Desa Lalai l ll, dalam proses itu ada beberapa masyarakat desa Lalai l ll yang menyampaikan keberatannya tertanggal 26 Juni 2020, atas laporan ini telah di surati bapak Camat dan telah di tindak lanjuti untuk melakukan penelitian, dan hal tersebut telah di laksanakan pada tanggal 16 Desember 2020, dan hasilnya telah di laporkan kepada bapak Bupati Nias oleh Camat Hiliserangkai, "ujar Kabid Pemdes.
Terkait dengan laporan tersebut bapak Bupati Nias telah memberikan petunjuk kembali atas laporan Camat tersebut untuk di lakukan penelitian ulang sehingga kita kembali bertemu saat ini, kami akan mendengarkan informasi dari beberapa stakeholder dan juga membutuhkan dokumen - dokumen terkait dengan proses pelaksanaan penjaringan dan seleksi perangkat Desa Lalai l ll dan juga SK pengangkatan perangkat Desa,"ujar Bupati.
Serius Mendrofa sebagai pelapor menyatakan bahwa benar sudah ada pertemuan pada tanggal 16 Desember 2020 yang lalu, tapi hasil dari pertemuan tersebut belum saya setujui sebab pelaksanaan penjaringan tersebut sudah jelas menyalahi PERBUP No 30 tahun 2018 tentang perubahan PERBUP No: 71 tahun 2018 pasal 10 ayat i "hasil penjaringan dan seleksi bakal calon perangkat Desa sekurang kurangnya dua orang, "beber Serius Mendofa.
Namun realita yang terjadi dalam proses tersebut tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, pada saat mengisi kekokosongan perangkat Desa, maka hal ini dinilai amburadul karena panitia tidak memberi kesempatan untuk memilih posisi yang di lamar, kemudian pada pengumuman Pemerintahan Desa terkait hasil seleksi yang dinyatakan menang ternyata hasil tersebut tidak diketahui oleh Camat, "ujar Serius Mendofa, sesuai pernyataannya saat awak media melakukan wawancara.
Menurut Sekretaris LSM NCW kab Nias Samabudi Zendrato langkah yang ditempuh oleh Dinas BPMD sudah tepat dan patut di apresiasi yang sudah menyikapi dan menanggapi laporan masyarakat itu dengan cara meneliti, dan kita harapkan penelitian mereka itu objektif, memang begitu sebenarnya dalam ketentuan, kalau ada pelanggaran seperti itu harus di gugat, sebenarnya pemerintahan daerah punya kewenangan melakukan suatu tindakan sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, sehingga tidak tercela tahapan dan cara Pemerintah Desa untuk menanggapi hasil rekomendasi camat, "ujar Sekertaris LSM NCW kab. Nias.
Dan apalagi ini belum keluar rekomendasi Camat tapi sudah di beri pengumuman oleh Desa, tentu ini salah dan saya berharap jangan ada gugat -menggugat, kasihan nanti Pemerintah Daerah kalau kalah di gugat lagi, imbuhnya.
Pada akhir pertemuan Camat Hiliserangkai menanyakan pada pelapor apakah setuju hasil pertemuan pada bulan Desember 2020 tahun yang lalu?.., "pelapor (Serius Mendofa), menyatakan tidak setuju dan akhirnya pertemuan di akhiri tanpa ada solusi. (S.Men/Tim)
Editor : Edy MDNews 01