Nias Barat, MediaDuniaNews.com - Inspektorat Nias Barat, menanggapi serius atas Laporan masyarakat Desa Sisobandao kecamatan sirombu, sesuai PP 12 tahun 2017 pasal 21 dan 22 Tentang laporan atau pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang di maksud pasal 21 dan pasal 22 Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaran yang disampaikan secara lisan/tertulis maupun secara online, untuk menindaklanjuti dengan mengumpulkan data-data sebelum membentuk Tim.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bupati Nias barat Faduhusi Daeli di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu, bahwa pengaduan masyarakat Desa sisobandao, terkait penyalahgunaan Dana desa (DD), sudah di terima dan sudah di disposisikan kerja inspektorat, "ujarnya.
Atas hasil konfirmasi tersebut, beberapa awak media, mencoba menjumpai, pihak Inspektorat Nias barat pada hari kamis 18/02/2021, di kompleks perkantoran terpadu Nias barat di jalan sukarno Hatta Nias barat.
Pada pertemuan inspektorat Nias barat menerima awak media secara resmi yang di terima langsung Inspektur, Turuna Gulo, sekretaris, Irban wilayah II dan Irban III.
Dalam pernyataan Inspektur Nias barat," kita sudah terima laporan masyarakat Desa Sisobandao kecamatan Sirombu, berdasarkan disposisi Bupati Nias barat," katanya
" Laporan masyarakat tersebut kita sedang mempelajari, sebagai mana mekanisme, sekarang kita sedang mengumpulkan data-data, yang berkaitan dengan permasalahan yang di sampaikan dalam laporannya tersebut, kemudian setelah sudah ada data, kita akan membentuk Tim yang akan datang kelapangan," lanjut inspektur Turuna Gulo.
Hingga berita ini di muat, pengaduan masyarakat Desa sisobandao kecamatan Sirombu masih dalam proses di internal Inspektorat Nias barat.
Dengan pemberitaan ini, masyarakat Desa sisobandao yang membuat laporan, menaruh harapan kepada pihak Pemerintah Daerah Nias barat untuk serius dalam menangani masalah ini. (Yas Gulo).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah