MEDAN, MediaDuniaNews.com - Polrestabes Medan meringkus dua sejoli saat edarkan narkotika jenis sabu sabu, dua sejoli diringkus satuan reserse narkotika dan obat - obatan ( satres narkoba) Polrestabes Medan.
Dua sejoli masing - masing berinisial NN ( 40), jalan karya clincing, kelurahan karang Berombak, kecamatan medan barat dan teman prianya RS (40) warga indra Giri Hulu Provinsi Riau.
Dua sejoli di tangkap pada hari Rabu (30 /12/ 2020). Kemarin jalan AR. Hakim Kota Medan Provinsi Sumut, Satuan Reserse Narkotika dan obat - obatan ( Satres Narkoba) Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahan, hari Rabu (6 / 1/ 2021).
Di jelaskan Kompol Oloan, kasus ini berhasil di ungkap setelah personil unit idik lll Satres narkoba Polrestabes Medan menindak lanjuti tentang adanya sepasang kekasih yang bertransaksi narkotika, dari Kedua tersangka, SAatres narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti serbuk kristal putih di duga narkotika jenis sabu - sabu seberat 7,5 ons, " jelas Kasatres narkoba Polrestabes Medan .
Barang bukti di duga narkotika, Pihaknya juga menyita satu unit mobil plat Bk 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 25 juta< "imbuhnya.
Kedua tersangka di jerat pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika hukuman 20 tahun penjara . ( m. Rais)
Editor : Edy MDNews 01 .
Tags
Hukum dan kriminal