MEDAN, MediaDuniaNews.com - Tindak pindana pencurian kekerasan meresahkan warga di kecamatan Medan kota, pihak aparat hukum dalam hal ini Kepolisian sektor Medan kota.
Dua tersangka pelaku pencurian kekerasan di jalan, pencurian beraksi berbagai titik lokasi di wilayah Hukum Polsek Medan kota, jajaran Polrestabes Medan terpaksa menghadiahi timah panas oleh personil unit Reskrim Polsek Medan kota yang mengakibatkan TSK (tersangka) tersebut meninggal dunia.
Tsk meninggal di tembak mati saat melakukan perlawanan menyerang Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan kota saat melakukan pengembangan kasus.
Di katakan waka Polrestabes Medan AKBP. Irsan Sinuhaji Sik, yang di dampingi Kapolsek Medan kota Kompol Riky Ramadahan Sik serta kanit Reskrim Iptu Ainul Yagin Sik SH MH, Saat menggelar konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda sumut bertempat jalan KH. Wahid Hasyim medan sumut ,pada hari jumat ( 8/ 1/ 2021). Pukul 15 :00wiB.
Wakapolrestabes Irsan Sinuhaji mengatakan kepada media bahwa, kedua TSK berinisial YS (26) warga jalan AR. Hakim medan dan AR (28) warga desa siburu - biru, "terang Wakapolrestabes Medan.
Beraksi di jalan SM. Raja depan yuki simpang raya, di jalan simpang pelagi dan jalan turi di wilayah hukum Polsek Medan kota . Pada saat pengembangan untuk mencari tersangka, AR mencoba mengambil sebuah pisau kecil dari balik celananya melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian salah seorang terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri, Pada saat tersangka AR melakukan perlawanan maka petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun AR tidak dindahkannya dan malah menyerang petugas, dalam hal ini petugas dengan sigap memberikan tindakan tegas keras dengan menembakan ke arah badan yang mengakibatkan tersangka tersungkur, "ucap Irsan .
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranyah 1unit Hp dan 2unit sepeda motor honda beat .tersangka di trerapkan pasal 363 hukuman 7 tahun. (m.rais).
Edeitor : Edy MDNews 01