Lanjutan Sidang Kasus Penganiyaan Terdakwa Mulia Lingga, Lagi Lagi Di Tunda.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Tahapan Persidangan Kasus Penganiayaan dengan terdakwa Mulia Lingga dengan No. 110 / Pid. B/ PN Sidikalang masih terkendala dan diduga masih panjang.

Sidang yang dijadwalkan Selasa Tanggal 22 Desember 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akhirnya ditunda karena terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi terdakwa.

Demikian halnya dengan sidang yang dijadwalkan pada Selasa Tanggal 5 Januari 2021,  persidangan yang direncanakan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa, lagi lagi ditunda karena saksi terdakwa juga tidak dapat dihadirkan.


Masih dalam agenda persidangan yang sama mendengarkan keterangan saksi terdakwa Jumat (7/1/2021) juga masih ditunda karena saksi terdakwa tidak hadir demikian juga terdakwa Mulia Lingga.

Keterangan berhasil diperoleh  Awak MediaDuniaNews.com,  Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan bahwa saksi terdakwa dalam keadaan patah tulang, sementara terdakwa Mulia Lingga juga dalam keadaan sakit karena tensinya mencapai 270. "ujar kuasa Hukum.

JPU Yanti M Simarmata ketika dikonfirmasi tentang ketidakhadiran Terdakwa menjawab, Terdakwa tidak hadir karena sakit , dari sisi kemanusiaan itu adalah hal wajar.

"Terdakwa tidak hadir karena sakit, dari sisi kemanusiaan adalah hal wajar, "balas Yanti M Simarmata.

Korban Andus Lingga ketika dikonfirmasi tentang tertundanya sidang beberapa kali, menyampaikan rasa kecewa dan mengatakan Majelis Hakim dapat menimbang tiga kali sidang tertunda karena saksi a de charge terdakwa.

"Kami kecewa. Majelis Hakim dapat menimbang dengan saksi a de charge terdakwa, tiga kali sidang ditunda". jawab Andus Lingga.

Andus Lingga menambahkan, sebagai warga negara taat hukum, kita tetap menghargai tahapan dan proses Peradilan hingga putusan Majelis Hakim inkrah.

" Kita tetap menghargai tahapan dan proses Peradilan oleh Majelis Hakim hingga Putusan Majelis Hakim inkrah". kata Andus Lingga.

Dari penelusuran Mediadunianews.com, ada kejanggalan dengan alasan sakit oleh terdakwa Mulia Lingga, karena ketika dikonfirmasi ke Dinas Pemdes,  pengakuan salah satu Staf di Dispemdes, Mulia Lingga pernah mendatangi Kantor Dispemdes Dairi sementara Mulia Lingga status Tahanan Kota.

Dari sumber yang diperoleh Mediadunianews.com dari beberapa sumber yang identitasnya dimohon tidak ditulis, bahwa Mulia Lingga juga kerap keluar dari Desa Onan Lama dengan menggunakan Sepeda Motor Kendaraan Dinas Desa.  (Maya).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال