Medan, MediaDuniaNews.com - Polrestabes Medan memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pasangan suami istri suwandi (27) dan Tiara Syahoutri (18) di mako Polrestabes Medan, senin (28/ 12/ 2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Mengatakan kasus pencurian tersebut di lakukan oleh Suwandi warga jalan setia luhur kecamatan Medan Helvetia ini terhadap korban po. KHIN SHIN Als Ali dan po. King LIANG Als ayung.
Sesuai dengan terjadinya tindak pidana pencurian yang di dahului di sertai atau di ikuti kekerasan terhadap orang lain.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 17 /12/ 2020. Sekira pukul 18: 30 wib. Jalan Gatot subroto Kelurahan sei sikambing kec. Medan Helvetia kota Medan. Saat itu korban po. KHIN SHIN Als ALi sedang berada di rumah tersebut.
Sebelumnya Suwandi telah mengumpet di gudang lantai 2 rumah korban Ketika itu korban yang sedang berada di lantai 2 di pukul secara tiba - tiba dari belakang .
Setelah di pukul yang bersangkutan bangun.melawan namun di pukul lagi sebanyak Empat kali dan yang bersangkutan (korban) pingsan, bibir dan kening po. KHIN SHIN juga sudah dalam keadaan luka memar .
Akibat penganiayaan itu, ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar ,juga tangan kiri.
Setelah di lakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitam sejumlah Rp 11juta juga raib . Termasuk dompet korban berisi Rp 4,5juta ikut raib, "ujar Kapolres.
Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, po. KHIN SHIN alias Ali (61) dan KHIN liang alias ayung sampai saat ini masih di rawat di rumah sakit Royal Prima Medan .
"Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku antara lain, 1buah gelang berat 2.3gram, 1buah cincin berat 1gram, 1unit Handphone merk Xiaomi, 1 unit sepeda motor yamaha mio warna merah, 1 tas sandang, 1pasang sendal merk Eiger, 1bungkus snack, 1bungkus wafer, 1bungkus susu, 1bungkus permen ,1 buah besi dan 1jaket warna hitam .
Pelaku juga masih saling kenal. Sama korban Merupakan majikan tersangka, Tersangka disangkakan pasal 365 ayat (2) kE 3E KUHP PIDANA jo pasal 480 KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman 12 tahun Penjara, "pungkas Kapolres.. (m.rais ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal