Medan, MediaDuniaNews.com - Surat izin mengemudi (SIM ) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuh berbagai persayaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya .
Meski bisa juga di jadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk ( KTP ), terutama untuk masa berlakunya .
Sebagaimana di atur dalam peraturan Kapolri tentang izin mengemudi penting tersebut memiliki masa aktif.
Dan sebelum masa berlaku SIM habis, pemiliki harus segera malakukan perpanjangan karena jika terlambat memperpanjang, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Otomatis pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur Yang berbeda ketika melakuka perpanjangan .
Bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, Walaupun satu hari tidak dapat di perpanjang dan harus membuat SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlaku SIM tersebut.
Agar tidak lupa melakukan perpanjangan pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh - jauh hari sebelum masa belaku habis .
Untuk perpanjangan sim tidak perlu menunggu tanggal masa aktif . Berakhir ,karena bisa di lakukan beberapa hari sebelumnya .
" Bisa juga di lakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis " kata Iptu Andita Sitepu kepada MediaDuniaNews com, rabu (29 /12 /2020) .
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa .berlaku SIM maka pemilik SIM habis. Lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan .
Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Samsat, tetap bisa juga di lakukan di pelayanan mobil SIM keliling yang ada di wilayah kota MEDAN.
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa di lakukan di Gerai SIM yang ada di sejumlah mall tertentu ,sehingga selain melakukan perpanjangan pemohon juga bisa berbelanja di mall.
" Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling masih tetap sama, belum ada perubahan, " pungkas Iptu Andita Sitepu (m.rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal