Beberapa Laporan PHLHPN di Poldasu Belum ada Tanggapan.

Medan, MediaDuniaNews.com - Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkingan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) yang di Ketuai oleh Nurmala Chihouta Ginting di Medan Sumatera Utara Telah berkali kali Melaporkan sekaligus Menyurati Penyidik Ditreskrimsus Poldasu.

Hal ini erat kaitannya Mengenai yang di duga Pencemaran Lingkungan, Perusakan Lingkungan dan  Limbah, Bahkan tentang Bagaimana kinerja Aparatur Negara yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup, namun Sampai sekarang Belum ada Tanggapan.

"Seiring dengan Hal ini, Nurmala Chihouta Ginting, merasa Bahwa Kalaulah Aparat Penegak Hukum yang bekompeten dan di beri Amanah mau kooperatif dan tranparan dalam menyelidiki dan Menindak Kasus kasus mengenai Pengrusakan Lingungan Hidup, maka tidak akan terjadi masalah yang selalu merugikan masyarakat, "ujar Nurmala Chihouta Ginting..

"Saya Tetap akan Memperjuangkan Laporan Masyarakat, terlebi lebih yang menyangkut Kerusakan Lingkungan, sesuai dengan UUNo 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no: 22 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau perusakan Hutan, masalah ini kewenangan , tugas dan fungsi unit kerja aparat Hukum, "terang Nurmala Chihouta Gintung.


"Seiring dengan Hal ini, Ada Beberpa Laporan yang telah di sampaikan Kapada penyidik Ditreskrimsus Poldasu, antara lain adalah: Surat tertanggal 14/12/2020 dengan nomor surat: 151/PHLHPN/B/X/2020, yaitu mengenai laporan:- Pengaduan dugaan Pencemaran dan perusakan LH PT. Maju Langkat, -Laporan dugaan Pengaduan Pencemaran dan perusakan LH PT. Perkebunan Nusantara IV  Tanah Jawa (Simalungun) dan banyak lagi Perusahaan lain yang di duga melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan Hidup, bahkan ada yang sudah satu tahun lamanya masih juga belum ada tanggapan "beber Nurmala Chihouta Ginting kepada awak media.

"Bagaimana Lingkungan Hidup bisa di selamatkan, kalau Hukum tidak di tegakkan?, Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum serta berjuang untuk mendapatkan lingkungan Hidup yang bersih, sehat dan nyaman, "imbuh Nurmala Chihouta Ginting.

Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimsus Poldasu maka Penyidik mengatakan bahwa, mengenai masalah laporan ataupun surat yang berkaitan dengan kinerja aparatur negara yang di duga tidak kooperatif dan tranparan menangani masalan pencemaran dan perusakan lingungan maka berkasnya sudah kita kirim ke bagian Tipikor Poldasu, namun ketika mau di konfirmasi ke bagian Tipikor Poldasu tidak ketemu dengan petugas yang awak media ini juga tidak mengetahui apa sebababnya.   (m.rais/FT nduru)

Editor : Edy MDNews 01

  

    

 

.  

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال