Nias Barat, MediaDuniaNews.com - Sejumlah rekan-rekan media Nias Barat pada tanggal 03 Maret 2020. mempertanyakan tentang isi surat Edaran di medsos, di ruang kerjanya Sekda Nisbar Prof.Dr.Fakhili Gulo, Sekretaris daerah Pembina Utama madya.
Isi Surat mengatakan", Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di setiap OPD unit kerja dilingkup pemerintah Kabupaten Nias Barat, lapangan KB (BLKB), Dengan ini di berikan pentunjuk kepada saudara agar PTT. (GKD) (PPL) atau PLKB, Yang bertugas pada instansi yang saudara pimpin di larang merangkap tugas di instansi atau unit kerja lainnya dengan menggunakan Anggaran yang sama.
Tembusan:
1.Yth. Bupati Nias Barat sebagai laporan
2.Sdr. ketua KPU Kabupaten Nias Barat
3.Sdr. ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Sejumlah Rekan media menyampaikan kepada Sekda Nisbar Prof.Dr.fakhili gulo, Kami pernah lihat ada juga yang di sampaikan oleh asisten Bapak Bupati Nias Barat ke KPU, yang melarang agar perkrutan PPK jangan sudah GKD/PTT agar tidak menerima honor yang sama anggarannya dan sesuai dengan Kami sebagai media Rekrutan PPK masih dapat yang tergolong orang PTT/GKD Tempo hari sudah di Surati KPU, kami rasa kami ikut terpukul oleh gerakan KPU seperti itu seakan-akan tidak mengindahkan Surat dari PMDA yang kita harapkan di situ supaya ada ketegasan KPU. Pernah bulan yang lalu", pernah kami audensi kepada Bapak Bupati dobel Job ini. Sampai bulan februari awal bulan Mei belum juga. Baik tingkat Desa/sekolah-sekolah dan di kantor-kantor dan beberapa Media sudah memberitakan dan Bapak Bupati itu mengharapkan di naikkan dalam pemberitaan semua media, sehinggga untuk apa ada surat edaran atau pun surat dari PMDA kalau memang tidak ada ketegasan, "Jelasnya rekan-rekan media ke Sekda.
Sekda Nias Barat mengatakan, "Kalau di sekolah Tiga jenis Guru, PNS, GKD, PTT, Honornya dari daerah, sedangkan Kalau PTT, honornya dari BOS itu urusan sekolah itu.
Dan PTT itu kalau kerja di kantor juga di kantor ini ada PTT, dan di kantor camat ada PTT tidak boleh kerja di instansi lain, kenapa kalau ada jam yang sama dia bekerja dua tempat atau tiga tempat dia bekerja itu tidak mungkin, terus kita larang Kalau mau kerja di sana silahkan, kalau kerja di sini, di sini aja, kalau setelah jam kantor kerja disana silahkan aja, dan pandai-pandai, "pungkas Sekda kepada awak media. (Yas Gulo).
Editor : Edy MDNews 01
Isi Surat mengatakan", Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di setiap OPD unit kerja dilingkup pemerintah Kabupaten Nias Barat, lapangan KB (BLKB), Dengan ini di berikan pentunjuk kepada saudara agar PTT. (GKD) (PPL) atau PLKB, Yang bertugas pada instansi yang saudara pimpin di larang merangkap tugas di instansi atau unit kerja lainnya dengan menggunakan Anggaran yang sama.
Tembusan:
1.Yth. Bupati Nias Barat sebagai laporan
2.Sdr. ketua KPU Kabupaten Nias Barat
3.Sdr. ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Sejumlah Rekan media menyampaikan kepada Sekda Nisbar Prof.Dr.fakhili gulo, Kami pernah lihat ada juga yang di sampaikan oleh asisten Bapak Bupati Nias Barat ke KPU, yang melarang agar perkrutan PPK jangan sudah GKD/PTT agar tidak menerima honor yang sama anggarannya dan sesuai dengan Kami sebagai media Rekrutan PPK masih dapat yang tergolong orang PTT/GKD Tempo hari sudah di Surati KPU, kami rasa kami ikut terpukul oleh gerakan KPU seperti itu seakan-akan tidak mengindahkan Surat dari PMDA yang kita harapkan di situ supaya ada ketegasan KPU. Pernah bulan yang lalu", pernah kami audensi kepada Bapak Bupati dobel Job ini. Sampai bulan februari awal bulan Mei belum juga. Baik tingkat Desa/sekolah-sekolah dan di kantor-kantor dan beberapa Media sudah memberitakan dan Bapak Bupati itu mengharapkan di naikkan dalam pemberitaan semua media, sehinggga untuk apa ada surat edaran atau pun surat dari PMDA kalau memang tidak ada ketegasan, "Jelasnya rekan-rekan media ke Sekda.
Sekda Nias Barat mengatakan, "Kalau di sekolah Tiga jenis Guru, PNS, GKD, PTT, Honornya dari daerah, sedangkan Kalau PTT, honornya dari BOS itu urusan sekolah itu.
Dan PTT itu kalau kerja di kantor juga di kantor ini ada PTT, dan di kantor camat ada PTT tidak boleh kerja di instansi lain, kenapa kalau ada jam yang sama dia bekerja dua tempat atau tiga tempat dia bekerja itu tidak mungkin, terus kita larang Kalau mau kerja di sana silahkan, kalau kerja di sini, di sini aja, kalau setelah jam kantor kerja disana silahkan aja, dan pandai-pandai, "pungkas Sekda kepada awak media. (Yas Gulo).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah