PELAKU PENGANIAYAAN BERUJUNG MAUT DI NIAS BARAT, BERHASIL DI CIDUK POLISI SEKTOR MANDREHE.

Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun I Desa Lasara Faga, Kec.Mandrehe Barat Kab.Nias Barat, berhasil diamankan Personil Polsek Mandrehe, pada hari Sabtu, 22/02/2020 lalu, dengan korban a.n Siuma Zebua alias AT (44) tahun.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.Ik .MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Martua Manik SH.MH, pada temu pers di ruang lobi Mapolres Nias, Selasa, 10/03/2020, "pelaku ada 6 orang, diantaranya1 orang ditangkap, 2 orang menyerahkan diri, sementara 3 orang lainnya masih dalam pencarian petugas, Indetitas ke tiga pelaku lain sudah kita kantongi, "ujarnya

Ketiga orang tersangka yang sudah kita amankan antara lain Aro'o Zebua Als AS, Eko Putra Zebua Als P dan Yunustop Zebua Als Y, yang ketiganya warga Kabupaten Nias Barat, sementara 3 lainnya, masih dalam pengejaran pihak berwajib," jelasnya.

Pada Konferensi pers tersebut adapun barang bukti (BB) yang telah disita oleh petugas dari para tersangka antara lain 1 (satu) batang kayu sepanjang 125 cm, 1 buah celana keper berwarna hijau,  1 (satu) buah baju berwarna merah dengan tulisan nomor 10, 1 (satu) buah baju berwarna merah yang koyak di bagian lengan sebelah kiri dan kanan, 1(satu) bilah pisau terbuat dari besi dan bergagang kayu yang ada tulisan 05 di gagang, "Paparnya

Kapolres Nias mengatakan jika motif kejadian disebabkan para tersangka tersinggung karena korban membuat keributan di acara duka atas meninggalnya istri salah satu tersangka Aro'o Zebua Als AS sekaligus Ibu dari tersangka Eko Putra Zebua Als P, jelasnya.

Tambahnya "kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 22/02/2020 sekitar pukul 04.00 WIB korban AT membuat keributan di rumah tersangka ARO'O ZEBUA Als AS dimana sedang ada acara duka atas meninggalnya istri tersangka ARO'O ZEBUA Als AS, kemudian tersangka ARO'O ZEBUA Als AS bersama tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kayu yang mengakibatkan korban luka - luka dan meninggal dunia. "tuturnya

Akibat kejadian ini, tersangka  di jerat, Pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup," sebutnya. Ucap Kapolres Nias.  (HW)

Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال