Sidikalang, Mediadunianews.com - Kasus cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi dari Dinas Partanian Kabupaten Dairi bertambah tiga (3) tersangka baru.
Sebelumnya dua (2) orang tersangka kasus pencetakan sawah bersumber dari Dana Hibah APBN Direktorat Sarana Prasarana Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.750 juta sudah di jatuhi vonis (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sidikalang.
Kejari Dairi,Syahrul Juaksa Subuki mengatakan penetapan 3 tersangka baru ini, sesuai fakta persidangan 2 orang tersangka sebelumnya. Dari keterangan saksi dan ahli menyebut ada peran pihak lain. Dari dasar itu penyidikan berlanjut.
"Dari fakta persidangan dua orang yang perkaranya sudah inkrah ditemukan pihak lain yang ikut memperkaya diri maupun memperkaya orang lain karena perbuatannya". kata Kejari Dairi, Syahrul Juaksa Subuki, (Selasa 10/03/2020).
Namun Kejari Dairi itu belum bersedia menyebut nama atau identitas tersangka baru kepada wartawan.
"Pokoknya pihak yang bertanggung jawab yang mengelola proyek cetak sawah tersebut. Mengenai detailnya, sambil berjalanlah kita sampaikan" jawab Kejari Dairi kepada Wartawan.
Terkait dengan identitas tersangka baru belum di beritahukan semata mata untuk kepentingan penegakan hukum menjaga kontra produktif dengan penyidikan.
Masih Kejari Dairi menjelaskan,kalau perkara ini sejak awal sudah di pantau oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pekan lalu pihaknya sudah mengekspose di hadapan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pembrantasan Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Perkara ini sejak awal rupanya sudah di pantau KPK, beberapa pekan lalu sudah di ekspos di hadapan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Kejati". jelas Syahrul Juaksa Subuki.
(Delon.S)
Sebelumnya dua (2) orang tersangka kasus pencetakan sawah bersumber dari Dana Hibah APBN Direktorat Sarana Prasarana Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.750 juta sudah di jatuhi vonis (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sidikalang.
Kejari Dairi,Syahrul Juaksa Subuki mengatakan penetapan 3 tersangka baru ini, sesuai fakta persidangan 2 orang tersangka sebelumnya. Dari keterangan saksi dan ahli menyebut ada peran pihak lain. Dari dasar itu penyidikan berlanjut.
"Dari fakta persidangan dua orang yang perkaranya sudah inkrah ditemukan pihak lain yang ikut memperkaya diri maupun memperkaya orang lain karena perbuatannya". kata Kejari Dairi, Syahrul Juaksa Subuki, (Selasa 10/03/2020).
Namun Kejari Dairi itu belum bersedia menyebut nama atau identitas tersangka baru kepada wartawan.
"Pokoknya pihak yang bertanggung jawab yang mengelola proyek cetak sawah tersebut. Mengenai detailnya, sambil berjalanlah kita sampaikan" jawab Kejari Dairi kepada Wartawan.
Terkait dengan identitas tersangka baru belum di beritahukan semata mata untuk kepentingan penegakan hukum menjaga kontra produktif dengan penyidikan.
Masih Kejari Dairi menjelaskan,kalau perkara ini sejak awal sudah di pantau oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pekan lalu pihaknya sudah mengekspose di hadapan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pembrantasan Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Perkara ini sejak awal rupanya sudah di pantau KPK, beberapa pekan lalu sudah di ekspos di hadapan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Kejati". jelas Syahrul Juaksa Subuki.
(Delon.S)
Tags
Daerah