![]() |
Ibrahim |
Ibrahim mengatakan bahwa, Tanahnya yang berbatasan dengan Nursia yang telah dibeli oleh Tugiran Tahun 1987, tidak pernah diperjual belikan kepada orang lain dan tidak pernah di berikan kuasa kepada M. Yahya untuk menjual kepada Hanjaya dan atau kepada yang lain, 'trang Ibrahim.
Kuasa Hukum Tugiran Adv. Radius Purnawira, saat menanggapi pernyataan Ibrahim tersebut mengatakan bahwa secara hukumnya, jika masih hidup orangtua, maka harta orangtua yang dijual oleh anaknya harus sepengetahuan orang tuanya.
"Seorang anak, tidak punya hak menjual tanah milik orang tuanya tanpa seijin orang tuanya, jika orangtuanya masih hidup, "ungkap Radius
Kalau kita lihat surat yang dibuat oleh M. Yahya dan Hanjaya selaku Komisaris Utama PT. Trijaya Usaha Mandiri, lanjut Radius tidak tertulis yang berbatas sebenarnya, dan tidak ada tandatangan atau cap jempol Ibrahim selaku orangtua M. Yahya.
"Ini jelas sekali di duga rekayasa antara M. Yahya dengan Hanjaya, dengan berbagai cara melakukan upaya-upaya bahkan membuat surat yang seakan-akan isinya benar, yang bertujuan menguasai tanah milik orang lain yang bukan miliknya ini merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, "Tegas Radius.
Dari hasil pantauan wartawan Surat Tanah yang dibuat oleh M. Yahya dengan Hanjaya, Tahun 210 diketik di komputer dengan ide dan cara mereka sendiri, tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris, sedangkan Surat Tanah yang dimiliki oleh Tugiran, merupakan surat tanah AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pada Tahun 1987
Kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hanjaya selaku komisaris utama PT. Trijaya Usaha Mandiri telah di laporkan ke Polda Sumatera Utara STPL Nomor: LP/1831/XII/2019/SUMUT/SPKT"II, tanggal 5 Desember 2019. (RL/HL)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal