Nias, MediaDuniaNews.com - Pemerintah Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias menerapkan Instruksi Bupati Nias No 2 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa, kamis 12/03/2020
Kepala Desa Lolowua Efortianus Mendrofa memaparkan bahwasanya semenjak diturunkan Instruksi tersebut diatas Oleh Bupati Nias, Pemerintah Desa Lolowua langsung mempedomani dan menerapkan seperti halnya pada Jam Berkantor seluruh Perangkat Desa sudah mulai berkantor dari Jam 08.00 hingga jam 15.00. tuturnya
Tentang Pedoman tersebut diatas Kades menegaskan bahwa seluruh Perangkat Desa Lolowua mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes) hingga Kepala Dusun tidak ada yang Double Job atau rangkap jabatan. tegasnya
Lanjut Kades Lolowua menjelaskan bahwa " Desa Lolowua ini terbagai atas 3 (tiga) Dusun dan segala kegiatan APBDes TA 2019 baik dibidang Pemerintah, bidang Pembangunan dan bidang Pemberdayaan Masyarakat sudah terlaksana dengan baik tanpa Kendala atau masalah yang tentunya selalu berpedoman pada Perencanaan." Tuturnya
Pada TA 2020 Kepala Desa Lolowua memaparkan " Kita akan segera menyusun RKPDes dan RAPBDes yang rencana kita Fokuskan pada kegiatan Pengaspalan (menuntaskan) Jalan yang sudah diMulai pembangunannya dari Dusun I,II dan III, Pembuatan atau perehapan Rumah Warga yang kurang Mampu karena kebetulan pada Tahun ini Desa Lolowua mendapat Dana Afirmasi." Papar Kades diruang Kerjanya.
Terakhir Kepala Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Efortianus Mendrofa yang didampingi Sekdes Heridman Mendrofa S.TP mengharapkan Dukungan dan kerjasama dari seluruh Lapisan elemen Masyarakat Desa serta Masukan, saran dan Kritik yang bersifat membangun untuk Kepentingan Pembangunan Desa Lolowua.
Wartawan : Herman war
Editor : HL
Tags
Ekonomi