Bener Meriah, MediaDuniaNews.com - Kapolres Bener Meriah AKBP.Siswoyo Adi Wijaya S.IK saat dimintai keterangan di Ruangan kerjanya oleh MediaDuniaNews..com
Rabu 11/03/2020."Kapolres akan memproses setiap laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat dari penarikan secara paksa barang-barang kredit oleh oknum Debt Collector. Menarik secara paksa tanpa persetujuan dari debitur adalah pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan keresahkan di masyarakat khususnya pihak debitur, "jelasnya kepada awak media ini.
Dalam keterangannya Kapolres AKBP. Siswoyo Adi Wijaya S.IK kepada media ini " jika ada oknum debt Collector yang mengambil kendaraan kredit secara paksa, maka disarankan kepad pihak pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Pihak yang berwajib dan akan kami tindak tegas. Namun apabila pihak debitur merelakan penarikan barang kreditnya, maka itu sah sah saja."jelasnya
"Lebih Lanjut Kapolres, mengatakan bahwa "pihak pihak yang berkepentingan terlebih dahulu mengajukan penyelesaian perkara perdata tersebut ke pengadilan sebelum dilakukan penarikan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak. (Andika)
Editor : Edy MDNews 01
Rabu 11/03/2020."Kapolres akan memproses setiap laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat dari penarikan secara paksa barang-barang kredit oleh oknum Debt Collector. Menarik secara paksa tanpa persetujuan dari debitur adalah pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan keresahkan di masyarakat khususnya pihak debitur, "jelasnya kepada awak media ini.
Dalam keterangannya Kapolres AKBP. Siswoyo Adi Wijaya S.IK kepada media ini " jika ada oknum debt Collector yang mengambil kendaraan kredit secara paksa, maka disarankan kepad pihak pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Pihak yang berwajib dan akan kami tindak tegas. Namun apabila pihak debitur merelakan penarikan barang kreditnya, maka itu sah sah saja."jelasnya
"Lebih Lanjut Kapolres, mengatakan bahwa "pihak pihak yang berkepentingan terlebih dahulu mengajukan penyelesaian perkara perdata tersebut ke pengadilan sebelum dilakukan penarikan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak. (Andika)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal