Saat dikonfirmasi kepada salah satu TIM yang turun dilapangan Rival Silaen mengatakan bahwa Inspeksi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup atas dasar laporan pengaduan Edison Gulo seorang aktifis unsur Ketua DPD GWI Sumatera Utara (Gabungan Wartawan Indonesia), yang juga merupakan penduduk berdomisili di Kabupaten Deli Serdang
"Kami langsung tindak lajuti pengaduan masyarakat dan sekarang kita langsung kelapangan " Ungkap Pak Silaen
Terkait mengenai pemberian Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL), Pak Silaen mengatakan bahwa tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada PT Trijaya Usaha Mandiri.
Tambak Udang Milik Hanjaya PT Trijaya Usaha Mandiri Diduga Ilegal, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Sidak Lapangan.
"PT Trijaya Usaha Mandiri, pemilik Tambak Udang itu, tidak pernah bermohon ijin AMDAL kepada kami, dan hal ini baru kami tau, PT Trijaya Usaha Mandiri punya usaha tambak udang di wilayah Kabupeten Deli Serdang" tegas Rival Silaen.
Saat dikonfirmasi dengan Edison Gulo, mengatakan bahwa Perbuatan PT Trijaya Usaha Mandiri ini, merupakan perbuatan tindak pidana, karena membangun Usaha Tambak Udang Tanpa Ijin Lingkungan Lingkungan Hidup AMDAL dan UPL
"Bagi perusahaan yang tidak memiliki Ijin Lingkungan, terancam Pidana hingga 3 Tahun penjara dan Denda Rp. 3 miliar," tegas Edison
Dari hasil pantauan awak media bersama Dinas Lingkungan Hidup, terlihat kolam udang yang dibangun sangat besar sekali, dibangun dibelakang Pekong dan dipagar dengan seng setinggi 3 Meter, sehingga lolos dari pantauan Dinas Lingkungan Hidup, dan dari Dinas Pendapatan.
Dari hasil perkiraan kasar dengan memiliki 10 kolam tambak udang yang sangat besar, dan memiliki Travo sendiri dari PLN dengan Kapasitas arus yang sangat besar, PT Trijaya Udaha Mandiri di duga kuat meraup keuntungan Puluhan Milyar Pertahun, yang pajaknya diduga tidak pernah disetor ke Negara. (RL/HL)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Ekonomi