Menghina Suku Pakpak di Medsos, Polres Dairi Amankan Mardi Situngkir.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Polres Dairi bertindak cepat akibat ulah Mardi Situngkir (45) seorang karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) SILALAHI, Kecamatan Silahi,  Sabungan Kabupaten Dairi, yang dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan perbuatan menghina terhadap Suku Pakpak melalui media sosial (Medsos) di Akun Facebooknya.
    
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang, SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Dairi, IPTU Doni Saleh kepada Wartawan mengatakan, pelaku penghinaan telah di amankan dari rumahnya Desa Paropo ,Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi Selasa (25/2/2020) pukul 03.00 Wib.
   
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan di Akun Facebooknya. Nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan". kata AKBP Leonardo Mapolres Dairi.
  
AKBP Leonardo D. Simatupang mengatakan kepada pelaku di kenakan Pasal 28 Ayat (2) Yo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maka dapat di hukum dengan tindak pidana tersebut".
   
"Atas perbutannya, pelaku terancam hukuman 5 (lima) Tahun penjara" kata Leonardo D. Simatupang.
    
Leonardo masih menambahkan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan pro aktif dan respon cepat Polres Dairi terhadap laporan masyarakat agar tidak menjadi berkepanjangan.  Dan prosesnya dilakukan cepat dan tuntas ,sehingga kejadian yang sama tidak terjadi lagi bagi pengguna media sosial.
   
"Saya harapkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pakpak dimanapun berada, agar menyerahkan semua kasus hukum ini kepada Polres Dairi". jelas Leonardo D. Simatupang.
  
Mardi Situngkir diamankan setelah adanya laporan dari Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PBLKP) Kabupaten Dairi, Umar Ujung dan Ketua Rempu Pemuda Suak Simsim,Selloh Cibro Senin (24/2/2020) terkait  penghinaan yang dilakukan di Akun Facebooknya. "suku Pakpak ko××××, gak bexxxxx,ke anxxxx , sor jumpai q di simpang salak, baxx hexxx pakpak".

(TIM/Maya.S)
Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال