Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni, jenis Narkoba, Ganja, Sabu- Sabu , Obat palsu, barang atau alat judi mesin jackpot, senjata tajam , 2 (dua) buah senjata api jenis Pistol, termasuk pistol rakitan.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, Dinas Kesehatan Pemkab Dairi di wakili Sekretaris Dinas Kesehatan Friska Turnip, Kapolres Dairi AKBP Leonardo D. Simatupang, SIK, Pengadilan Negeri Sidikalang di wakili Edwin Pudiono Marwanto, Dandim O2O6 Dairi yang di wakili Kasdim Pandia, Ka.Rutan Kelas II B Sidikalang Jhonson Manurung dan para Kasi di Kejaksaan Negeri Dairi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Syahrul Juaksa Subuki, SH, MH di hadapan para pejabat dan wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti Tindak Pidana di lakukan, bentuk transparansi dan akuntable sebagai salah satu penegak hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi dan akuntable salah satu penegak hukum tetap". kata Kejari Dairi itu.
Syahrul Juaksa Subuki, SH, MH memaparkan dari barang bukti yang di musnahkan barang bukti jenis Narkoba yang paling banyak di amankan pihak Kepolisian. Salah satu kenyataan atau fakta bahwa peredaran Narkoba marak dan merajalela.
"Barang bukti yang dimusnahkan,jenis Narkoba paling banyak yang diamankan pihak Kepolisian. Salah satu kenyataan bahwa peredaran Narkoba sudah merajalela". tegas Syahrul Juaksa.
Syahrul Juaksa mengatakan penegak hukum sudah profesional dalam melakukan penindakan hukum. Di harapkan semua steakholer saling mendukung sehingga bangsa ini termasuk Kabupaten Dairi terbebas dari bahaya Narkotika dan peredaran obat obat terlarmud terutama bagi generasi muda.
"Penegak Hukum sudah profesional dalam melakukan penindakan hukum. Namun seluruh steakholdier di harapkan saling mendukung agar bangsa ini termasuk Kabupaten Dairi terbebas dari bahaya narkotika dan obat obat terlarang terutama bagi kalangan generasi muda". tandas Syahrul Juaksa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi Andri Dharma terlebih dahulu membacakan nama nama terpidana yang terkait dengan barang bukti tersebut sebanyak 67 orang yang sudah berketetapan hukum / vonis Pengadilan Negeri Sudikalang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sesuai yang di bacakan Andri Dharma, 1 (satu) barang bukti di putusan oleh Pengadilan Negeri SidikalasanAgustus Tahun 2015. Barang bukti lainnya Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Penusnahan barang bukti Tindak Pidana tersebut di lakukan dengan cara pembakaran untuk jenis Ganja, pemotongan senjata api jenis pistol , dan pemblenderan obat obat terlarang dan jenis sabu. (delon/maya/tumpal)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal