SOSIALISASI PERJALANAN PERJUANGAN HAK SULUNG F-PHS DAN PEMBENTUK LEMBAGA ADAT TIGA KAMPUNG TSINGWAROP

Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Sosialisasi perjalanan perjuangan Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) Tsingwarop dan pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Amungme di kampung Tsinga, Waa Banti dan Aroanop (Tsingwarop), yang selenggarakan oleh F-PHS dan dihadiri perwakilan 3 (tiga) wilayah adat dari kampung Tsingwarop dan perwakilan masyarakat dari 9 (sembilan) wilayah adat berjumlah kurang lebih sekitar 150 orang, Sabtu ( 11/01/20 ) di Room Hall Cendrawasih Hotel Serayu.

Pemaparan perjalanan F-PHS oleh Johanes Zonggonau Sekretaris I (F-PHS) yang diawali dengan pemutaran Vidio singkat menceritakan awal mula berdirinya PT. FI di Kab. Mimika Sbb,1) Pemaparan perjalanan FPHS bertujuan supaya masyarakat mengetahui perjalanan dan perjuangan FPHS. 2) F-PHS mengadakan pertemuan dengan bapak Jems Muffet pada tahun 2006 di Singapura membahas mengenai hak Ulayat 3 di kampung. 3) Perjalanan F-PHS : hasil identifikasi hak ulayat, badan hukum F-PHS Tsingwarop dari Sriwidodo, surat dukungan dari MRP, DPRP, gubernur Papua, DPRD Mimika, Lemasa. 4) Rekomendasi yang dikeluarkan oleh MRP, DPRP, gubernur propinsi papua, Bupati Mimika, DPRD dan LEMASA pimpinan bapak Odizius Beanal.

Landasan yang dipegang oleh FPHS adalah Adat tradisi masyarakat Amungme pada saat itu jika ada orang masuk ke lahan perburuan dan tempat berkebun maka harus meminta ijin kepada kepala suku setempat jika tidak maka akan terjadi peperangan. Agama : 10 perintah Allah jangan mencuri, kasihinilah sesamamu seperti dirimu sendiri, jangan bersaksi dusta dan seterusnya. Pancasila sila ke dua dan sila ke lima Undangan undangan 45 pasal 33 ayat 3 bumi dan air dan seterusnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya demi kemakmuran rakyat, ujar Johanes sekretaris 1 F-PHS.

Tamba Johanis, Tujuan FPHS terbentuk yaitu, Mengangkat harga diri bahwa tanah adalah mamaku. Menyelamatkan generasi agar mereka boleh dihargai sebagai pemilik emas raksasa diatas planet, katanya.

Mendapatkan porsi sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI dan internasional. Penduduk asli berhak atas terpeliharanya sumberdaya alam termasuk didalamnya hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pemanfaatan dan konversasi SDA tersebut. Mendorong 4 rekomendasi pemetaan yang dilakukan oleh peneliti uncen kepada Lemasa dan Freeport.

UUPA Pasal 3 ayat 2 tentang hak Ulayat tahun 2007. Undang undang no 21 tahun 2001 otonomi khusus bagi provinsi Papua pasal 43 meliputi, Ayat 1 : pemerintah provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi memberdayakan dan mengembangkan hak hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Ayat 2 : hak hak masyarakat adat tersebut pada ayat 1 meliputi hak Ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Ayat 3 : pelaksanaan hukum ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dilakukan oleh pengusaha adat, masyarakat hukum adat, yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat dengan menghormati pemilik tanah Ulayat yang diperoleh dipihak lain secara sah menurut tata cara daan berdasarkan peraturan perundangan.

Ayat 4 : penyediaan tanah Ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Poin UU minerba no 40 tahun 2009 Pasal 135 : pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 136 ayat 1 pemegang IUP dan IUPK sebelum melakukan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ayat 2 : penyelesaian atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP dan IUPK.

Skema opsi meliputi, Pemerintah Indonesia (BUMN dan BUMD), PT Inalum 51% saham yang mana FPHS meminta 5% saham. Freeport Indonesia 49% saham yang mana FPHS meminta 5% saham, Total 10% hak Ulayat diambil oleh FPHS._

10) Peta hak Ulayat tsingwarop (Tsinga, Waa, Arwanop) yang terletak si distrik Tembagapura dengan jumlah penduduk sebanyak 4. 414 dengan rincian kampung tsinga 290, waa banti 3.451 dan Aroanop 673.

Pertama Kampung Tsinga yaitu : Bowilawak, Doliningnokin, Beanekogom, Jongkogoma, Miniponogoma, Ulibukarki. Kedua Kampung Waa yaitu : Banti 1, Banti 2, Opitawak. Ketiga Aroanop yaitu : Aingokin 1, Ombani, Jagamin, Baluni

Yafet Manga Beanal Ketua (F-PHS) menyampaikan, Tujuan F-PHS dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat di 3 kampung karena selama 52 tahun diabaikan. F-PHS sebagai wadah melindungi hak-hak masyarakat adat di 3 kampung, pembentukan lembaga adat baru untuk warga di 3 kampung Tsingwarop sudah waktunya dilaksanakan dan nantinya akan jalan bersama dengan F-PHS.

Lembaga induk memberikan kewenangan kepada adat yang baru untuk menjalankan kewenangan baru, setelah itu membicarakan diapunya gunung, burung dan lautan supaya masing-masing bisa berbicara, lembaga adat dibentuk bukan karena sakit hati tapi tujuanya agar kita bisa bersatu, ujar ketua.

Elfinus Jangkup Omaleng Sekretaris II (F-PHS) menyampaikan, masyarakat adat diberdayakan sehingga mereka mengambil bagian dalam pembagunan. Masyarakat adat 3 kampung kuat karena wilayah adatnya terproteksi. Tanah adat dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya menjadi bernilai. Kekuatan mengimplementasikan aturan dan UU yang berlaku di NKRI.

Mengakomodir nilai-nilai adat. Mengangkat norma-norma adat ke panggung nasional maupun internasional. Memberikan masukan secara adat terhadap pembangunan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur merupakan 4 pilar. Dan Ada F-PHS dan PT. ETSIPA.

Masyarakat adat Amungme 3 kampung tidak akan mencampuri urusan wilayah adat Amungme lainya. Dan Lembaga-lembaga yang ada sekarang akan merasa dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan adanya lembaga 3 kampung. Pihak-pihak lain yang berkepentingan akan merasa terancam dan akan mencoba untuk menghalangi terbentuknya lembaga 3 kampung.

Masyarakat 3 kampung akan merasa mandiri berbicara dan fokus dikampung halamanya. Menjadi tuan dinegrinya sendiri. Segala transaksi yang berjalan di 3 kampung akan diketahui oleh masyarakat adat yang hidup diwilayahnya, ujar omaleng.

Bapak Donatus Kalanangame (Dewan adat Amungme Naisorei) menyampaikan, bahwa 11 wilayah adat mendukung terbentuk lembaga adat baru dan diharapkan masyarakat dapat menerima dan tidak boleh ada hambatan karena kepentingan pribadi dan saya mendesak paling lama awal bulan Februari 2020 segera dilaksanakan Musdat untuk mencari pemimpin LEMASA yang nantinya bekerja untuk kepentingan masyarakat adat di 3 kampung, ujarnya.

Bapak Karel Alvian kum menambahkan, Lemasa memiliki 11 wilayah adat yang hidup berdampingan dengan suku-suku lain dan sebenarnya ini ada masalah yang timbul mulai dari tahun 2007. Selanjutnya mengenai dukungan pembentukan lembaga adat baru saya menghimbau perlu dilakukan duduk bersama dengan perwakilan dari masing-masing 11 wilayah adat untuk kita bicarakan bersama sehingga diharapkan Lemasa dapat memberikan dukungan supaya tidak ada buntut permasalahan yang terjadi kedepanya.

Tambahnya, Lemasa akan menjelaskan dan memberikan pengakuan secara tertulis sehingga lembaga adat baru ini tidak bertentangan dengan Lemasa. Mengenai tapal batas dengan arwanop tsinga dan waa banti diharapkan Lembaga adat akan melindungi dan mengawasi hal itu karena itu merupakan tugas dari lembaga adat. Menyarankan agar persyaratan kriteria untuk Lembaga itu juga harus terpisah dengan F-PHS, ujar Alvian kum.

Bapak Demianus Beanal menambahkan, bahwa seluruh masyarakat Tsingwarop harus bersatu dibawah naungan F-PHS, ujarnya.

Obaja Magal menambahkan, Berbicara tentang gunung Nemangkawi maka semua pihak harus duduk bersama baik kalangan orang tua, intelektual maupun para Mahasiswa sebab jika kita bersatu maka apa yang kita perjuangkan pasti akan tercapai. LEMASA adalah lembaga adat yang besar maka para intelektual suku Amungme harus duduk bersama membicarakan hal ini diluar.

Kita perlu membangun honai untuk membicarakan apa yang menjadi hak-hak kita. Dan saya setuju pembentukan honai baru (Lembaga adat baru) maka saya minta LEMASA harus memberikan kesempatan dan tidak boleh dihalangi, katanya.

Yafet Manga Beanal Ketua (F-PHS) menyampaikan, Pada dasarnya semua yang telah disampaikan mendukung perjuangan F-PHS serta mendukung pembentukan lembaga adat baru sehingga hal inilah yang kami tunggu melalui kebersamaan yang ada. Apakah LEMASA mau bertanggung jawab atas kehancuran yang terjadi selama 52 Tahun maka oleh sebab itu saya minta LEMASA harus mendukung F-PHS menjadi suatu kekuatan, katanya.

Ketua melanjutkan, Lembaga adat yang baru dibentuk tidak boleh ada orang lain masuk kecuali dari 3 desa saja karena kita masih banyak orang pintar untuk memimpin. Warsing tidak ada legalitas hukum yang jelas dan kedepan warsing akan meminta rekomendasi kepada FPHS karena selama ini Warsing hanya mendapat bantuan sosial saja, ujarnya Yafet.

Donatus Kalanangame Ketua Dewan adat Amungme Naisorei menambahkan, bahwa sangat setuju pembentukan lembaga adat baru namun dalam pemilihan nanti hanya melibatkan warga di 3 kampung saja (Waa/Banti, Tsinga dan Arwanop).

kegiatan sosialisasi tersebut pada intinya seluruh masyarakat dan tokoh dikampung Waa Banti, Tsinga dan Arwanop (Tsingwarop) mendukung perjuangan F-PHS serta mendukung pembentukan lembaga adat baru menaungi masyarakat Tsingwarop.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan saham PT. FI sebanyak 10% bagi Provinsi Papua dengan rincian 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua, 3% Pemda Mimika dan 4% untuk LEMASA dan LEMASKO dibagi masing-masing 2% sedangkan F-PHS diketahui tidak masuk dalam skema yang berhak menerima saham akan tetapi pihak F-PHS mengklaim memperoleh saham sebesar 4% sehingga timbul pertanyaan saham sebanyak 4% tersebut bersumber dari mana karena jika dilihat semua sudah di bagi secara rata.

Pembentukan Lembaga adat baru disinyalir sebagai bentuk mosi tidak percaya atas keberadaan LEMASA selama ini.

Direncanakan pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2020 bertempat di gedung MPCC LPMAK akan dilaksanakan Musdat pembentukan pemiliham lembaga adat Tsingwarop yang akan dihadiri oleh masyarakat Waa Banti, Tsinga dan Arwanop (Tsingwarop).

Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال