Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Terkait permohonan permohonan perlindungan hukum yang diterima Mabes Polri yang diterima tgl 18 Agustus 2019 perihal mohon perlindungan hukum.
Mabes polri menanggapi sesuai surat Nomor B/7881/XII/Res .7,5/2019/ Bareskrim Tgl 11 Desember 2019 perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditunjukkan kepada pemohon Lo'ozaro Zebua yang diterima Tgl 4 januari 2020, Nomor 1.rujukan a.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang penyidik Tindak pidana.
b. Surat pengaduan masyarakat dari Sdr Lo'ozaro Zebua Tgl 18 Agustus 2019 perihal mohon perlindungan hukum.
Dalam surat tersebut mengatakan sehubungan dengan rujukan teraebut diatas,bersama ini dinformasikan kepada saudara bahwa Biro pengawasan penyidikan Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan saudara sebagaimana tersebut diatas dan telah ditindak lanjuti dengan meneruskan surat tersebut kepada Dirreskrimum Polda sumatera utara disertai petunjuk dan arahan sebagai berikut.
A.Agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Polri No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional ,proposional,obyektif,transparan dan akuntabel.
B.Agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassdik Dirreskrimum polda sumut untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.ditembuskan kepada 1,Kapolri 2.Irwasum Polri 3,Kabareskrim polri,4.Kapolda sumut,5.Dirreskrimum Poldasu, an Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karowassidik ditanda tangan Brigader Jenderal Polisi Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Keluhan pelapor sudah dilapor sejak tgl 16/07/2018 namun diabaikan dengan alasan penyidik kurang alat bukti tetapi saksi belum diminta keterangan sehingga pelapor meminta perlindungan hukum agar pihak Kapolri bisa memerintahkan jajaranya untuk memproses didukung surat ombudsman tgl 27/08/2019 bahwa Gelar Sarjana an. Herman jaya Harefa secara akademi batal demi hukum. (Lz)
Edeitor : Edy MDNews 01
Mabes polri menanggapi sesuai surat Nomor B/7881/XII/Res .7,5/2019/ Bareskrim Tgl 11 Desember 2019 perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditunjukkan kepada pemohon Lo'ozaro Zebua yang diterima Tgl 4 januari 2020, Nomor 1.rujukan a.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang penyidik Tindak pidana.
b. Surat pengaduan masyarakat dari Sdr Lo'ozaro Zebua Tgl 18 Agustus 2019 perihal mohon perlindungan hukum.
Dalam surat tersebut mengatakan sehubungan dengan rujukan teraebut diatas,bersama ini dinformasikan kepada saudara bahwa Biro pengawasan penyidikan Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan saudara sebagaimana tersebut diatas dan telah ditindak lanjuti dengan meneruskan surat tersebut kepada Dirreskrimum Polda sumatera utara disertai petunjuk dan arahan sebagai berikut.

B.Agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassdik Dirreskrimum polda sumut untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.ditembuskan kepada 1,Kapolri 2.Irwasum Polri 3,Kabareskrim polri,4.Kapolda sumut,5.Dirreskrimum Poldasu, an Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karowassidik ditanda tangan Brigader Jenderal Polisi Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Keluhan pelapor sudah dilapor sejak tgl 16/07/2018 namun diabaikan dengan alasan penyidik kurang alat bukti tetapi saksi belum diminta keterangan sehingga pelapor meminta perlindungan hukum agar pihak Kapolri bisa memerintahkan jajaranya untuk memproses didukung surat ombudsman tgl 27/08/2019 bahwa Gelar Sarjana an. Herman jaya Harefa secara akademi batal demi hukum. (Lz)
Edeitor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal