Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - DPRD Sumut kalau penegak hukum tidak bisa tangkap baiknya kasih surat pada warga untuk menangkap
Sesuai janji kanit reskrim polsek mandehe bahwa habis tahun baru 2020 baru bergerak menangkap DPO yang menganiayaan Kepala Desa Onozalukhu you kecamatan Moro'o kabupaten Nias barat sumatera utara.
Pada pukul 00 wib ketika wartawan konfirmasi kepada kanit reskrim polsek mandehe, atas janjinya tersebut langsung menjawab kami sudah sampai di rumah DPO tetapi lari dihutan, "katanya dengan nada kecewa.Rabu tgl 9/01/2020 dinihari.
Atas informasi tersebut wartawan mengkonfirmasi pada Kepala Desa Onozalukhu You kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat dan langsung tanya informasi pada warga dibenarkan bahwa petugas sudah datang tetapi DPO lari dibelakang rumahnya tetapi begitu pulang petugas yang mau menangkap kembali ke rumah sekarang pukul 00 51 wib.
DPRD sumut kalau penegak hukum mengalami kesulitan menangkap DPO kasih surat kepada warga desa ononazalukhu You untuk menangkap sehingga kasus tersebut bisa tuntas.,
Ketika wartawan meminta tanggapan Kepala Desa onozalukhu You atas pernyataan DPRD Sumut bahwa diminta warga untuk menangkap, Kades menjawab bila ada surat dari Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK,MH,ada warga yang mampu dan mau melakukan penangkap asal ada ijin kepolisian Resort Nias.
Atas adanya warga mampu menangkap DPRD Sumut minta polres Nias agar segera memberi ijin pada warga supaya melakukan penangkapan,hal itu dikemukan Anggota DPRD Sumut Pdt Kurniawan Laoli.
Kita nanti kan apakah polres Nias mau memberi surat kepada warga atau ada upaya lain untuk menangkap DPO. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Sesuai janji kanit reskrim polsek mandehe bahwa habis tahun baru 2020 baru bergerak menangkap DPO yang menganiayaan Kepala Desa Onozalukhu you kecamatan Moro'o kabupaten Nias barat sumatera utara.
Pada pukul 00 wib ketika wartawan konfirmasi kepada kanit reskrim polsek mandehe, atas janjinya tersebut langsung menjawab kami sudah sampai di rumah DPO tetapi lari dihutan, "katanya dengan nada kecewa.Rabu tgl 9/01/2020 dinihari.
Atas informasi tersebut wartawan mengkonfirmasi pada Kepala Desa Onozalukhu You kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat dan langsung tanya informasi pada warga dibenarkan bahwa petugas sudah datang tetapi DPO lari dibelakang rumahnya tetapi begitu pulang petugas yang mau menangkap kembali ke rumah sekarang pukul 00 51 wib.
DPRD sumut kalau penegak hukum mengalami kesulitan menangkap DPO kasih surat kepada warga desa ononazalukhu You untuk menangkap sehingga kasus tersebut bisa tuntas.,
Ketika wartawan meminta tanggapan Kepala Desa onozalukhu You atas pernyataan DPRD Sumut bahwa diminta warga untuk menangkap, Kades menjawab bila ada surat dari Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK,MH,ada warga yang mampu dan mau melakukan penangkap asal ada ijin kepolisian Resort Nias.
Atas adanya warga mampu menangkap DPRD Sumut minta polres Nias agar segera memberi ijin pada warga supaya melakukan penangkapan,hal itu dikemukan Anggota DPRD Sumut Pdt Kurniawan Laoli.
Kita nanti kan apakah polres Nias mau memberi surat kepada warga atau ada upaya lain untuk menangkap DPO. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal