Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - DPD Gerakan anak Bangsa telah menyurati Mendikbud RI sesuai surat tgl 30/12/2019 terkait surat tertanggal 27/03/2018 tentang penolakan memberi informasi kebenaran bahwa keterangan Unit pelayanan tidak sesuai dalam ijazah.
Pada tgl 26/06/2018 telah mendatangi unit pelayanan informasi dilantai 4 sampai besar suara karena ada yang mengatakan petugas yang memberi informasi hamil maka saya kata apa hubungan kalau petugas hamil,lalu dijawab biar dikimpul data sabar sambil foto bersama.
Kementerian pendidikan memberi jawaban sesuai surat tgl 23/07/2018 bahwa permohonan tentang format ijazah apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mendik bud RI itu tidak bisa menjawab belum ada data dari intansi terkait.

Sekarang mendikbud kabinet maju kami harap penegasan kiranya memberi jawaban kalau itu memang melanggar Format yang berlaku maka jangan mempersulit proses hukum,karena kasus ini telah dilapor sejak tahun 2014 belum tuntas akibat jawaban di mendikbud tidak jujur.
PKBM baru berdiri tgl 20/09/2011 melanggar uu no 20/2003 tentang pendidikan nasional membuat tanda tangan dan sidik jari cap pkbm budaya saat diperiksa penyidik kepala PKBM mengatakan tidak tau dia hanya membagi ijazah hal ini lah yang harus ditegaskan agar kasus cepat tuntas. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01