Melalui Watsap jum at 10/01/2020 mengatakan ijazah yang dinyatakan Dirjend Bimas Kristen Kemenag RI,memang ijazah itu tidak sah maka kembali kepada penegak hukum apakah mereka mau memproses atau membiarkan.
UU No 12 Tahun 2012 tentang pedoman Perguruan tinggi yang ditanda tangani oleh Bpk SBY itu memang sudah berlaku sejak diundangkan tidak ada alasan tidak dipidana yang melanggar sesuai pasal 28 ,pasal 42.ketentuan pidana pasal 93 dipidana selama 10 tahun,denda pidana sebesar Rp 1 Miliar dari situ menjadi pedoman penyidik memproses.
UU No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan itu ditegaskan bahwa lembaga diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terjadi keanehan PKBM budaya diterbitkan SK Tgl 20/09/2011, yang dikatakan unit pelayanan terpadu bahwa kegiatan dibawah tahun 2011 ilegal itu benar, Lucu dan aneh pengumuman ujian paket tgl 4/07/2007 tetapi dibuat dalam ijazah tgl 13/08/2007, tentu hal itu juga merupakan indikasi pemalsuan sebab kapan mau dibuat ijazah tetap berpedoman pd tgl pengumuman ujian nasional tidak bisa berbeda.
Cap sidik jari dan tangan pemilik ijazah itu juga berlaku sejak merdeka dan pada ijazah dibuat cap Pkbm budaya maka ijazah itu milik pkbm budaya itu kalau diadalami secara ketentuan. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan