Adieli Zendato, MTH : Semua Kasus Ijazah Palsu harus di kembalikan kepada Penegak Hukum

Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Adieli Zendato, MTH, mantan Dosen di UKI Jakarta,menyatakan bahwa semua kasus ijazah Palsu harus di kembalikan kepada penegak Hukum untuk memproses kasus ini.Semua orang tahu bahwa SK program study bukan untuk pengesahan ijazah tetapi itu diperuntukan untuk dimulainya pendidikan tersebut.

  
Ketika ditanyakan oleh wartawan MediaDuniaNews melalui pesan Whatsap jumat 10/01/2020 Adieli Zendato, MTH  mengatakan ijazah yang dinyatakan Dirjend Bimas Kristen Kemenag RI,memang ijazah itu tidak sah maka kembali kepada penegak hukum apakah mereka mau memproses atau membiarkan.

  
“UU No 12 Tahun 2012 tentang  Perguruan Tinggi yang ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,itu memang sudah berlaku sejak diundangkan tidak ada alasan tidak dipidana yang melanggar sesuai pasal 28 ,pasal 42.ketentuan pidana pasal 93 dipidana selama 10 tahun,denda pidana sebesar Rp 1 Miliar Rupiah.Maka dari UU tersebut menjadi pedoman bagi penyidik untuk memproses.”ungkap Adieli.

  
Selanjutnya,Adieli juga mengatakan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan itu juga ditegaskan bahwa lembaga diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  
Terjadi keanehan PKBM Budaya SK Pendirian terbit Tanggal 20 September 2011, yang dikatakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Kemendibud RI bahwa kegiatan dibawah  tahun 2011 ilegal itu benar.Lucu dan aneh pengumuman ujian Paket C tanggla 4 Juli 2007 tetapi yang dibuat didalam ijazah tanggal 13 Agustus 2007, tentu hal itu juga merupakan indikasi pemalsuan sebab kapan mau dibuat ijazah tetap berpedoman pada tanggal pengumuman ujian nasional,tidak bisa berbeda.

  
“Cap sidik jari dan tangan pemilik ijazah itu juga berlaku sejak merdeka dan pada ijazah dibuat bc cap PKBM Budaya maka ijazah itu milik PKBM Budaya itu kalau diadalami secara ketentuan.

  
Saya selaku mantan eselon III di Lingkungan Bimas Kriaten Kemenag RI, memohon kepada semua pihak terkait,agar ikut mendukung langkah hukum atas ijazah palsu itu. Sebab di sinyalir bahwa banyak ijazah palsu sudah beredar.Bahkan isunya seorang oknum yang ikut terlibat langsung sedang di tahan di Polda Kalimantan,atas kasus ijazah Gelar bidang agama,sedang di telusuri, "Harap Adieli.  (Lz)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال