![]() |
korban kades |
Setieli Waruwu telah divonis pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan hukuman penjara selama tiga tahun (3), Sementara FG,SW, masih DPO dilingkungan Hukum Polres Nias hingga sekarang belum ditangkap meresahkan masyarakat karena terjadi kehilangan sepeda motor.
Menurut Kepala Desa Ama Desra Waruwu bahwa kasus ini baru satu orang sudah di vonis oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan pidana penjara selama 3tiga tahun (3thn) sedangkan dua orang lagi masih DPO,
Kasus tersebut terkait penganiayaan secara bersama sama terhadap Kepala Desa yang terjadi bulan oktober 2018
Pihaknya telah mendatangi polres nias untuk menyampaikan dan ketemu waka polres waka Polres Nias Kompol Yafao Harefa,dan telah mempercayakan kepada Unit satu reskrim Polres Nias untuk menangkap.
Pada bulan september 2019 petugas telah mendatangi rumah DPO Namun gagal karena saat kerumah DPO tidak ada namun mereka temukan sepeda motor yang bukan milik Para DPO berupa Honda merek Beat dan honda supra X,
Menurut kades terduga DPO berada di pulau Hinako Daerah kecamatan Sirombu KabupatenNias barat pihakya telah memberi informasi kepada petugas yang datang ke lokasi sekarang dan informasi telah disampaikan namun belum ada respon.
Pihak Kades mengharapkan kiranya kapolres Nias memerintahkan personilnya agar pelaku penganiayaan dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, "ujarnya.
Ketika dikonfirmasi kepada kanit reskrim Polsek Mandehe Jekson Manik membenarkan DPO belum ditangkap karena setiap datang petugas lari dibelakang rumahnya, Ketika ditanya kapan diupayakan agar kedua DPO dapat ditangkap namun tidak bisa dijawab. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal