Ketua KPU Kota Firman V Gea, dan Hamdan Telaumbanua SH, menghadiri Launcing Pilkada. Nias.

contoh
Nias, MediaDuniaNews.com - Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman V Gea, bersama Anggota, Hamdan Telaumbanua  SH, bagian sekretariat menghadiri acara Laucing pilkada dikabupaten Nias sabtu (21/12/2019),

Mengikuti acara gerak jalan santai keliling desa hiliweto Kecamatan Gido setelah gerak jalan baru penyampai sambutan dari Bupati, ketua Dprd Nias, kapolres nias, tokoh masyarakat juga KPU sumut.

Ketika MPI meminta tanggapan Ketua KPU kota terkait surat Ombudsman RI berdasarkan hasil pertemuan dengan Dirjend Bimas Kristen kemenag RI, Irjend Kemenag RI. Yang menyatakan tidak benar ada penyesuaian Nilai traksip, dan bertentangan dengan uu no 12 tahun 201, pasal 28 .pasal 42, diperoleh ijazah tanpa kuliah.

Pihaknya selaku ketua KPU mengatakan harus ada keputusan pengadilan bahwa ijazahnya tidak syah hari ada putusan pengadilan KPU wajib melaksanakan,

Surat dari Ombudsman tgl 24 juli 2018, surat Badan Akreditasi perguruan Tinggi tgl 15 Maret 2018 menegaskan Program Study PAK baru di akreditasi tgl 14/03/2013 dan SK program study diterbitkan Dirjend Bimas Kristen Tgl 30/01/2013 sedangkan ijazah terbit tgl 1/03/2013,

Dirjend Bimas Kristen  menyampaikan surat pada Ombudsman RI tgl 10/07/2018 tidak ada sk pengesahan ijazah yang telah diteruskan kepada ketua DPC GWI Kep Nias tgl 24/07/2018,

Pemerhati pendidikan diharap kepada Menteri hukum dan Ham, Yasona Laoli kiranya memberi pendapat hukum terkait ijazah ilegal yang diterbitkan tanpa hak tentu menteri hukum harus memberi pendapat hukum untuk dilaksanakan pihak KPU pusat hingga KPU di daerah.

Ketua LSM Yang dikabupaten Nias kiranya Ombudsman menyurati Bpk Presiden RI Joko Widodo kiranya memerintahkan jajaran dikabinet agar pelanggaran hukum tidak dibiarkan, dan juga kepada Kapolri Idham Azis Kiranya memerintahkan penyidik menangkap semua yang teibat.

Diharap KPK yang kiranya menangani kerugian negara karena ijazah ilegal telah dipergunakan sejak pemilu tahun 2014 dan hingga pemilu tahun 2019, Telah terjadi indikasi korupsi karena memakai ijazah ilegal tidak ada nomor seri ijazah dan ijin penyelenggaran ujian Negara,dan surat ombdsman tgl 27/08/2019 batal demi hukum tentu sudah jelas ijazah tersebut tidak sah.  (Lz)


Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال