Pelalawan, MediaDuniaNews.com - Hampir setahun yang lalu, polisi baru melakukan pemeriksaan kepada Asazinema Telaumbanua terkait pengeroyokan yang dilakukan terhadap April Hati Laia . Jumat (27/12/2019).
Kepada MediaDuniaNews.com, Hesombowo Hulu yang adalah keluarga dari korban menuturkan bahwa sudah satu tahun yang lalu kasus pengeroyokan ini telah kami lakukan pelaporan ke Polres Pelalawan dengan nomor :LP /334/XI/2018/RIAU/RESPLWN tanggal 08 November 2018, tentang perkara adanya dugaan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum" yang terjadi pada hari kamis tanggal 08 November 2018 sekira jam 03.00 wib di jalan Lingkar kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
Hesombowo menambahkan bahwa, seharusnya terduga Asazinema Telaumbanua tersebut sudah diperiksa sejak lama atau sudah menjalani hukuman penjara seperti empat orang rekannya yang bahkan sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan vonis dari Hakim.
" Ya...., seharusnya orang tersebut sudah divonis dan dipenjara, "ucap Hesombowo dengan nada kesal.
Masih Hesombowo, "kendatipun demikian kami dari keluarga korban sangat berharap kepada kepolisian agar terduga Asazinema Telaumbanua segera diproses dan di hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, "kata mantan DPRD Nias periode 1999samapai dengan dengan 2004 tersebut dengan penuh harap.
Melalui WhatsApp MediaDuniaNews.com mencoba untuk konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan terkait pemeriksaan terhadap Asazinema Telaumbanua, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian Pelalawan. (Yoeli ).
Editor : Edy MDNews 01
Kepada MediaDuniaNews.com, Hesombowo Hulu yang adalah keluarga dari korban menuturkan bahwa sudah satu tahun yang lalu kasus pengeroyokan ini telah kami lakukan pelaporan ke Polres Pelalawan dengan nomor :LP /334/XI/2018/RIAU/RESPLWN tanggal 08 November 2018, tentang perkara adanya dugaan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum" yang terjadi pada hari kamis tanggal 08 November 2018 sekira jam 03.00 wib di jalan Lingkar kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
Hesombowo menambahkan bahwa, seharusnya terduga Asazinema Telaumbanua tersebut sudah diperiksa sejak lama atau sudah menjalani hukuman penjara seperti empat orang rekannya yang bahkan sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan vonis dari Hakim.
" Ya...., seharusnya orang tersebut sudah divonis dan dipenjara, "ucap Hesombowo dengan nada kesal.
Masih Hesombowo, "kendatipun demikian kami dari keluarga korban sangat berharap kepada kepolisian agar terduga Asazinema Telaumbanua segera diproses dan di hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, "kata mantan DPRD Nias periode 1999samapai dengan dengan 2004 tersebut dengan penuh harap.
Melalui WhatsApp MediaDuniaNews.com mencoba untuk konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan terkait pemeriksaan terhadap Asazinema Telaumbanua, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian Pelalawan. (Yoeli ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal