DPD GAB Kabupaten Nias surati Mendikbud, terkait ijazah paket C Bukan pemiliknya.


Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - DPD GAB Kabupaten Nias menyurati Mendikbud RI terkait Ijazah Paket C setelah diperiksa Aplikasi oleh ULT tidak ada nama sebagaimana yang tercatat dalam format ijazah terbitan tahun 2007.

Ketua DPD LSM GAB pada tanggal 19/03/2018 meminta kepada ULT tentang PKBM Budaya.
Petugas ULT menjelaskan PKBM tersebut Mendapat SK pendirian Tgl 20/09/2011, alamat Jln Pramuka jati RT 4/RW 8 paseban Senen jakarta.

Kegiatan dibawah tahun 2011 ilegal, kemudian dicek ijazah Paket C aneh tidak ada namanya bahkan Nomor ijazah tersebut tidak terbuka kata petugas ULT mendikbud RI.

Saya diarahkan ke Dinas pendidikan di kantor walikota DKI jakarta untuk ketemu ibu Dewi, ibu Dewi berkata kealpaan yang bersangkutan lupa membuat sidik jari dan tanda tangan kemudian saya kasih kliping berita pernyataan tidak adanya sidik jari karena sudah dilaminating oleh sekolah ijazahnya spontan berkata ibu dewi pada anggotanya disini kalian tidak bisa saya jawab pd bapak ini lalu staf datang sambil berkata saya bidang pejamin mutu, "tuturnya

Tgl 21/03/2018 kembali ke ULT dianjurkan buat permohonan dan diterima tgl 23 /03/2018 dibalas tgl 27/2018 dengan alasan Rahasia (RHS)

Pada bulan Mei 2018 mendatangi Kementerian Kominfo RI dan diarahkan ke Informasi Publik dan saya tanda tangani permohonan keberatan, dan saya teruskan kembali ke ULT lalu pegawai ULT mengarahkan jangan keberatan tetapi buat permohonan tentang PKBM dan apakah sesuai ketentuan yang berlaku di kementerian pendidikan format ijazah tersebut.

Jawaban belum ada data dari instansi terkait pertanyaan apakah sampai sekarang data belum dapat kami mohon penegasan dari Mendikbud RI, "pungkasnya. (Lz)

Editor : Edy MDNews 01


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال