
Ketua DPD LSM GAB pada tanggal 19/03/2018 meminta kepada ULT tentang PKBM Budaya.
Petugas ULT menjelaskan PKBM tersebut Mendapat SK pendirian Tgl 20/09/2011, alamat Jln Pramuka jati RT 4/RW 8 paseban Senen jakarta.
Kegiatan dibawah tahun 2011 ilegal, kemudian dicek ijazah Paket C aneh tidak ada namanya bahkan Nomor ijazah tersebut tidak terbuka kata petugas ULT mendikbud RI.
Saya diarahkan ke Dinas pendidikan di kantor walikota DKI jakarta untuk ketemu ibu Dewi, ibu Dewi berkata kealpaan yang bersangkutan lupa membuat sidik jari dan tanda tangan kemudian saya kasih kliping berita pernyataan tidak adanya sidik jari karena sudah dilaminating oleh sekolah ijazahnya spontan berkata ibu dewi pada anggotanya disini kalian tidak bisa saya jawab pd bapak ini lalu staf datang sambil berkata saya bidang pejamin mutu, "tuturnya

Pada bulan Mei 2018 mendatangi Kementerian Kominfo RI dan diarahkan ke Informasi Publik dan saya tanda tangani permohonan keberatan, dan saya teruskan kembali ke ULT lalu pegawai ULT mengarahkan jangan keberatan tetapi buat permohonan tentang PKBM dan apakah sesuai ketentuan yang berlaku di kementerian pendidikan format ijazah tersebut.
Jawaban belum ada data dari instansi terkait pertanyaan apakah sampai sekarang data belum dapat kami mohon penegasan dari Mendikbud RI, "pungkasnya. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Pendidikan