Bogor , MDNews - Ratusan Pedagang Pasar Kebon Kembang Blok F menggelar aksi pada hari ini Rabu (3 Januari 2018) di Pengadilan Negeri Bogor dan di Balaikota Kota Bogor, mereka menyuarakan aspirasinya dikarenakan ketidak jelasan rencana Revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F Kota Bogor sejak tahun 2014. Beauty Contes pembangunan revitalisasi tersebut banyak disoal oleh publik karena dianggap tidak transparan.
Ketidak jelasan konsep serta kebingungan pedagang atas edaran – edaran yang dibuat oleh PD. Pasar Pakuan Jaya terkait pembayaran sewa kios tanpa ada jawaban, kapan revitalisasi tersebut dilakukan, padahal jika mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat PD. Pasar Pakuan Jaya hak pakai pedagang baru akan berakhir Agustus 2014, dan atas dasar apa PD Pasar Pakuan Jaya menarik biaya sewa kios kepada pedagang sejak Januari 2014 (-+ 800 juta).
Selanjutnya dalam notulen rapat tanggal 23 Mei 2017 PD. Pasar Pakuan Jaya dengan perwakilan pedagang menyepakati akan melalukan sosialisasi perihal site plan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta merundingkan terlebih dahulu dengan para pedagang sebelum pembangunan. Ternyata faktanya para pedagang sampai dengan saat ini tidak mengetahui site plan revitalisasi pasar dan pembangunan TPS terus dilakukan tanpa ada pembahasan dengan pedagang, "ujar para pedagang Pasar Pakuan Jaya, dalam aksi ini para pendemo menuntut:
1. Meminta kepada pengadilan untuk menghentikan sementara seluruh pembangunan revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F Kota Bogor sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Menghentikan pembangunan relokasi TPS yang dibangun tanpa pembahasan dengan pedagang sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Mendesak Walikota Bogor untuk menghormati dan taat hukum serta memecat Direktur PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor karena dianggap sewenang – wenang dan arogan, "tegas Azis, selaku pembina Paguyuban. (R.Tafonao).
Editor : Edy MDNews 01.
Ketidak jelasan konsep serta kebingungan pedagang atas edaran – edaran yang dibuat oleh PD. Pasar Pakuan Jaya terkait pembayaran sewa kios tanpa ada jawaban, kapan revitalisasi tersebut dilakukan, padahal jika mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat PD. Pasar Pakuan Jaya hak pakai pedagang baru akan berakhir Agustus 2014, dan atas dasar apa PD Pasar Pakuan Jaya menarik biaya sewa kios kepada pedagang sejak Januari 2014 (-+ 800 juta).
Selanjutnya dalam notulen rapat tanggal 23 Mei 2017 PD. Pasar Pakuan Jaya dengan perwakilan pedagang menyepakati akan melalukan sosialisasi perihal site plan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta merundingkan terlebih dahulu dengan para pedagang sebelum pembangunan. Ternyata faktanya para pedagang sampai dengan saat ini tidak mengetahui site plan revitalisasi pasar dan pembangunan TPS terus dilakukan tanpa ada pembahasan dengan pedagang, "ujar para pedagang Pasar Pakuan Jaya, dalam aksi ini para pendemo menuntut:
1. Meminta kepada pengadilan untuk menghentikan sementara seluruh pembangunan revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F Kota Bogor sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Menghentikan pembangunan relokasi TPS yang dibangun tanpa pembahasan dengan pedagang sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Mendesak Walikota Bogor untuk menghormati dan taat hukum serta memecat Direktur PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor karena dianggap sewenang – wenang dan arogan, "tegas Azis, selaku pembina Paguyuban. (R.Tafonao).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah