
Yang mana hal ini merupakan akal akalan pelaku, Sehubungan dengan itu Ka perwakilan Ombudsman mendukung Gabunganya Wartawan Indonesia (Gwi) melaporkan oknum yang selalu membuat surat keterangan untuk mempersulit penyidik untuk proses kasus tersebut.
Berikutnya DPC. Gwi Kepulauan Nias telah membuat laporan ke Kapolri agar kasus ini ditangani oleh penyidik Mabes Polri karena alamat pelaku berada di wilayah Hukum Mabes Polri termasuk plt. direktur pendidikan Kristen pada kantor Dirjend Binmas kementerian Agama kristen RI an. F.Tel.
Dan surat tersebut telah dikirim kepada DPP Gwi untuk disampaikan langsung pada Bapak Kapolri dan perwakilan Ombudsman Medan Mengatakan, bahwa program ini sangat tepat karena termasuk perbuatan memberi keterangan palsu sehingga pemberi dan pemakai juga bisa masuk penjara, "ujar Abiyadi. Siregar. (lz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal